Ambon, Maluku — Klarifikasi yang disampaikan Salman Al Parisi dkk di sejumlah media online melalui konfrensi pers pada Selasa (28/10/2025) terkait dugaan praktik pungutan liar di kawasan Pasar Mardika ternyata tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Fakta justru menguatkan adanya peristiwa penyerahan uang kepada oknum bernama Rahmat, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Alfaris, pria kelahiran Ternate yang dikenal dekat dengan Gubernur Maluku.
Sebagaimana hal ini terang, saat percekcokan Rahmat dan Din pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.15 WIT di area luar gedung Pasar Mardika. Cekcok itu hingga nyaris adu jotos. Kejadian dilatar belakangi oleh perintah Rahmat kepada salah satu pedagang atas nama Sartini yang tidak diterima oleh Din. Mereka berselisih karena masalah lahan atau lapak tempat jualan.
Usai cekcok, pada sore harinya, jelang Magrib (amper malam) Ibu Sartini secara jelas mengaku telah memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada Rahmat. Pengkuan itu terekam jelas dalam rekaman dengan durasi Empat menit Tujuh detik.
“Beta kasih satu juta ke Rahmat,” demikian penggalan pengakuan Ibu Sartini dalam rekaman tersebut.
Masih dalam rekaman yang sama, ia juga menyebut ada pihak lain berinisial TM, sempat meminta uang sebesar Rp200 ribu untuk pengamanan jualan di luar gedung, namun belum sempat diberikan.
“Bukan cuma Rahmat, ada juga yang minta dua ratus ribu waktu itu, tapi balom sampat kasi. Yang kasi hanya satu juta,” lanjut Sartini dalam pengakuannya.
Fakta lain, bahkan pedagang mempertanyakan posisi Rahmat sebagai apa. Pengelolah atau pedagang. Dikatakan, sudah beberpa bulan ini tidak jualan, sisi lain berlaga seperti pengelolah resmi.
Wa Ica, seorang pedagang, menyebut, Rahmat sering mengaku memiliki hubungan dekat dengan Gubernur Maluku melalui Alparis, yang dikenal sebagai pengawal ajudan gubernur.
Wa Ica, mengatakan hubungan keduanya sudah menjadi rahasia umum di kalangan pedagang Mardika.
“Rahmat itu sering bilang dia bisa atur pasar karena dekat dengan ajudan gubernur. Itu semua orang di sini, sudah tahu,” ujarnya.
Wa Ica menambahkan, Rahmat sudah lama tidak berjualan dan kini lebih sering mengontrol aktivitas pedagang.
“Dia sekarang tukang kontrol saja kaapa, seng jualan lagi. Karena itu yang katong lihat,” kata Wa Ica.
Informasi lain yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebut, Rahmat dan sejumlah orang sering terlihat datang ke kediaman Alparis.
Pertemuan itu disebut sebut sering membahas pembagian peran terkait pengelolaan sejumlah sektor di kawasan Pasar Mardika, mulai dari lapak, parkir, keamanan, hingga kebersihan.
“Sudah sering dengar Rahmat dan kawan-kawan kumpul di rumah Alfaris, bahas urusan pasar,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui pertemuan tersebut.
Aktivis Koalisi Ambon Transarparan, Ridho menyampaikan pandangannya perihal fenomena yang ada.
Menurut hemat dia, dalam klarifikasi yang beredar di berbagai media usai konfresi Pers yang difasilitasi Alfaris, Ridho bilang, Alfaris salah kaprah. Dia akui, Alfaris mungkin tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun untuk menarik uang dari pedagang.
“Lah memang ia, Alfaris tidak pernah suru, di berita yang kami ikuti juga tidak bilang yang bersangkutan perintah ambil uang. Yang ada hanya diduga nama besar Alfaris disisi Gubenur yang jadi kekuatan untuk mengarahkan. Ini bisa saja terjadi. Kita tahu bagaimana pengaruh orang dekat. Banyak pengalaman soal ini,” ungkap Ridho (nama semarang) saat dimintai tanggapannya.
Namun, lanjut dia, lemahnya klarifikasi itu tidak menyinggung pengakuan Ibu pedagang secara terang, maupun hubungan Rahmat dengan Alfaris yang selama ini diakui, diketahui para pedagang.
“Rekaman pengakuan pedagang, kesaksian para saksi serta pola keterhubungan antara Rahmat dan Alparis memperlihatkan rangkaian yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika itu indikasi saya rasa lucu kalau dilakukan klarifikasi dengan konfresi pers duluan baru hak jawab belakangan,” singkat dia.
Hak Jawab Alfaris dan Rahmat
Alfaris dan Rahmat baru memberikan Hak Jawab kepada trendingmaluku.com pada Jumat (31/10/2025). Hak jawab tersebut dalam bentuk surat resmi dua kantor advokat yakni ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM MUHAMMAD RIDWAN PENE, S.H & PARTNER dan DENDY YULIYANTO LAW OFFICE.
Alfaris dalam hak jawabnya yang ditandatangani Muhammad Ridwan Pene dan rekannya Abdul Basir Rumagia menyebut dalam surat bernomor: 32/MRP/S. HJ/XI/2025 kepada redaksi TrendingMaluku.com. Surat ini menanggapi berita 26 Oktober 2025 berjudul “Ini Sosok Orang Dekat Gubernur yang Diduga Aktif Beri Instruksi Otak-Atik Pasar Mardika.”
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menegaskan klien mereka tidak pernah memberi perintah, instruksi, atau penugasan kepada siapa pun untuk memungut uang dari pedagang Pasar Mardika.
Alfaris adalah ajudan Gubernur Maluku, disebut tidak memiliki hubungan kerja atau kepentingan pribadi terkait pengelolaan pasar, serta tidak pernah memanfaatkan jabatannya sebagai ajudan Gubernur Maluku untuk tujuan pribadi.
Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang menampilkan nama dan foto klien tanpa konfirmasi telah menimbulkan kesalahpahaman publik dan mencederai nama baiknya. Mereka mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mewajibkan media melayani hak jawab, serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 menuntut perbaikan atas berita yang keliru.
Kuasa hukum meminta TrendingMaluku.com memuat surat hak jawab tersebut secara proporsional di ruang yang sama, agar publik memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Hal yang sama datang dari surat Hak Jawab Rahmat. Melalui Kantor Hukum Dendy Yuliyanto Law Office, selaku kuasa hukum Rahmat Marasabessy, melayangkan Hak Jawab Nomor: 01/DYLO/S. HJ/XI/2025 kepada redaksi TrendingMaluku.com. Surat tersebut menanggapi hal yang sama.
Dalam suratnya, kuasa hukum menegaskan bahwa Rahmat Marasabessy tidak pernah dimintai keterangan oleh jurnalis TrendingMaluku.com sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Klien mereka juga membantah tudingan telah memungut uang sebesar satu juta rupiah dari pedagang di Pasar Mardika atas perintah ajudan Gubernur Maluku, Salman Al Farisi.
Rahmat menjelaskan bahwa isu “uang keamanan” tersebut tidak benar. Ia tidak pernah meminta atau menerima uang dari pedagang.
Justru, pedagang yang sudah lama dikenalnya meminta bantuan karena ada oknum yang melarang mereka berjualan di lokasi lama. Atas situasi itu, Rahmat hanya menyarankan agar pedagang menyampaikan kepada oknum tersebut bahwa sudah tidak perlu diganggu lagi, agar mereka bisa tetap berjualan.
Catatan Redaksi
Dalam konteks kejurnalistikan, pemberitaan sejak awal merupakan hasil kerja lapangan berbasis data dan fakta yang diverifikasi langsung melalui bukti rekaman, video, serta kesaksian sejumlah pedagang di kawasan Pasar Mardika.
Redaksi menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh Alfaris dan Rahmat melalui konferensi pers serta surat resmi dua kantor advokat tidak sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Data yang telah dihimpun memperlihatkan adanya pengakuan pedagang bernama Sartini dalam rekaman berdurasi empat menit tujuh detik yang menyebutkan telah menyerahkan uang sebesar satu juta rupiah kepada Rahmat.
Selain itu, terdapat video awal perselisihan antara Rahmat dan Din dan sejumlah orang di lokasi pasar yang memperlihatkan latar konflik lahan jualan serta kesaksian pedagang lain seperti Wa Ica yang menguatkan adanya hubungan kedekatan Rahmat dengan Alfaris yang dikenal sebagai pengawal pribadi Gubernur Maluku.
Secara metodologis, seluruh informasi yang dikumpulkan telah melalui uji kebenaran dan relevansi sebagaimana standar kerja jurnalistik investigatif.
Redaksi juga mematuhi prinsip independensi dan tanggung jawab pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. Namun demikian, hak jawab tersebut tidak serta merta meniadakan temuan faktual yang telah diverifikasi. Hak jawab berfungsi memberikan ruang klarifikasi, sedangkan tugas media adalah menyampaikan fakta yang terkonfirmasi dan berdampak bagi kepentingan publik.
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan kesaksian yang telah diverifikasi, redaksi TrendingMaluku.com, menegaskan pemberitaan ini disusun secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta lapangan yang nyata.
Hak jawab telah dimuat sebagai bentuk tanggung jawab etik, namun data lapangan yang menunjukkan adanya indikasi praktik pungutan tetap menjadi dasar kebenaran jurnalistik yang sah untuk dipublikasikan.***







































































Discussion about this post