Pemerhati Hukum: Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen Harus Mengacu Putusan MK 116/PUU-XXI/2023

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 15:11 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Wacana peningkatan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu perlu dilihat secara lebih mendalam dari perspektif hukum tata negara dan hukum kepemiluan.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono pada Rabu (16/9/2026) menyatakan bahwa Gerindra menyepakati wacana parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menyebut angka tersebut dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati hukum Muhammad Ridwan Pene menilai pembahasan PT 5 persen tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai apakah angka 5 persen terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Menurutnya, titik persoalan yang jauh lebih fundamental adalah apakah penentuan angka tersebut telah memenuhi parameter konstitusional yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Kalau kita membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara utuh, MK tidak memberikan angka pengganti tertentu terhadap parliamentary threshold. Yang diberikan MK adalah parameter konstitusional yang harus menjadi pedoman pembentuk undang-undang dalam menentukan kembali besaran ambang batas parlemen,” ujar Ridwan.

MK Tidak Sekadar Memerintahkan Mengubah Angka

Ridwan menjelaskan, dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang norma dan besaran ambang batas parlemen telah diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.

Dengan demikian, menurut Ridwan, putusan tersebut tidak dapat dimaknai secara sederhana sebagai perintah untuk mengganti angka 4 persen dengan angka baru.

“Menurut saya, ini yang harus menjadi perhatian. MK tidak mengatakan bahwa setelah Pemilu 2024 pembentuk undang-undang bebas menentukan angka berapa saja. Justru MK memberikan sejumlah parameter yang harus dipertimbangkan secara sungguh-sungguh,” katanya.

Dalam pertimbangannya, MK antara lain menyoroti tidak ditemukannya metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan besaran ambang batas 4 persen. MK juga mengaitkan ambang batas parlemen dengan prinsip proporsionalitas karena ambang batas berpengaruh terhadap konversi suara menjadi kursi DPR.

Lima Parameter Konstitusional

Lebih lanjut, Ridwan merujuk pada lima hal penting yang ditekankan MK dalam putusan tersebut.

Pertama, perubahan ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma dan besaran PT harus tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Baca Juga :  Kasdam–Danrem Juara Kategori Eksekutif, Kartika Eka Paksi 38 Rebut Gelar Turnamen Domino 101 ORADO Maluku Piala Panglima TNI

Ketiga, perubahan tersebut harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Keempat, perubahan harus selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Kelima, proses perubahan harus melibatkan berbagai kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu melalui partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

“Lima parameter ini menurut saya justru harus menjadi ukuran utama dalam pembahasan PT 5 persen. Jadi pertanyaannya bukan hanya ‘apakah lima persen disepakati’, tetapi apa dasar metode dan argumentasi yang digunakan untuk sampai pada angka lima persen tersebut,” jelasnya.

Harus Ada Dasar Empiris dan Rasional

Ridwan menilai, apabila angka 5 persen hendak dimasukkan ke dalam norma baru UU Pemilu, pembentuk undang-undang perlu memiliki dasar empiris dan metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, perlu dilakukan kajian mengenai hubungan antara besaran PT dengan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR, tingkat proporsionalitas hasil pemilu, serta tujuan penyederhanaan sistem kepartaian.

“Jangan sampai angka 5 persen muncul semata-mata sebagai hasil kesepakatan politik, kemudian baru dicari pembenarannya secara hukum. Secara prinsip pembentukan undang-undang, terutama undang-undang yang mengatur mekanisme representasi rakyat, dasar rasionalitas dan argumentasinya harus jelas,” ujarnya.

MK sendiri dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 mencatat bahwa dalam beberapa pemilu sebelumnya terdapat suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. MK mencatat, misalnya, pada Pemilu 2019 terdapat 13.595.842 suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional.

Karena itu, menurut Ridwan, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan secara komprehensif dampak setiap perubahan ambang batas terhadap hak konstitusional pemilih.

Penyederhanaan Partai Jangan Menghilangkan Proporsionalitas

Ridwan juga menekankan bahwa MK tidak menutup ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menggunakan parliamentary threshold sebagai instrumen penyederhanaan partai politik.

Namun, penyederhanaan tersebut tidak boleh berdiri sendiri.

“MK memang tetap memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan parliamentary threshold sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka. Tetapi kebijakan hukum terbuka bukan berarti tanpa batas. Ia tetap dibatasi oleh UUD 1945 dan parameter konstitusional yang sudah diberikan MK,” katanya.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka sepanjang penentuannya menggunakan metode dan argumentasi yang memadai sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas antara suara sah dengan kursi DPR sekaligus memperkuat penyederhanaan partai politik.

“Jadi ada dua kepentingan konstitusional yang harus dipertemukan: penyederhanaan partai politik di satu sisi dan proporsionalitas representasi suara rakyat di sisi lain. Jangan sampai salah satunya dikorbankan,” ujar Ridwan.

Partisipasi Publik Menjadi Bagian Penting

Menurut Ridwan, aspek partisipasi publik juga tidak boleh dipandang sebagai formalitas dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanudin Disambut Hangat Gubernur Maluku Saat Tiba di Ambon

Ia menilai, apabila pembentuk undang-undang hanya melibatkan partai-partai yang telah memiliki kursi di DPR sementara partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi DPR tidak memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan pandangan, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian serius jika dikaitkan dengan parameter meaningful participation yang disebut MK.

“Partisipasi publik yang bermakna bukan sekadar mengundang masyarakat dalam satu forum kemudian dianggap selesai. Harus ada ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, pandangan tersebut dipertimbangkan, dan prosesnya dapat diketahui secara transparan,” katanya.

PT 5 Persen Harus Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Konstitusional

Ridwan menegaskan bahwa pernyataan mengenai kesepakatan PT 5 persen merupakan bagian dari dinamika politik dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Namun, ketika angka tersebut dituangkan menjadi norma hukum, pertanyaannya berubah menjadi persoalan hukum konstitusional.

“Secara politik, partai politik tentu mempunyai pandangan masing-masing. Itu bagian dari demokrasi. Tetapi ketika kesepakatan tersebut diterjemahkan menjadi norma undang-undang, maka norma itu harus dapat diuji berdasarkan UUD 1945 dan Putusan MK,” jelasnya.

Ia menambahkan, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sampai saat ini menjadi salah satu rujukan penting dalam membicarakan desain ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Bahkan, persoalan ambang batas parlemen masih menjadi objek pengujian di MK. Pada 2026, terdapat permohonan yang mempersoalkan tidak adanya batas maksimal besaran parliamentary threshold dalam norma yang telah dimaknai melalui Putusan 116/PUU-XXI/2023.

“Jangan Hanya Mengganti Angka 4 Menjadi 5”

Atas dasar itu, Ridwan berpendapat bahwa pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya tidak terjebak pada perdebatan angka semata.

“Jangan sampai Putusan MK dibaca hanya sebagai perintah untuk mengganti angka 4 persen menjadi 5 persen. Putusan MK harus dibaca sebagai mandat konstitusional untuk membangun desain parliamentary threshold yang memiliki dasar metode, argumentasi, rasionalitas, proporsionalitas, serta proses pembentukan yang partisipatif.”

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai mengapa 5 persen, bukan sekadar mengetahui bahwa angka tersebut telah disepakati.

“Kalau memang berdasarkan kajian akademik, data empiris dan argumentasi konstitusional angka 5 persen dipilih, maka semuanya harus dibuka kepada publik. Publik berhak mengetahui dasar rasionalitasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi tersebut penting karena parliamentary threshold pada akhirnya berkaitan langsung dengan bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi keterwakilan di DPR.

“Pada akhirnya, perdebatan PT bukan sekadar perdebatan mengenai kepentingan partai politik. Ini menyangkut desain demokrasi dan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi representasi politik. Karena itu, setiap perubahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara politik sekaligus secara konstitusional.”

“Pertanyaan hukumnya sederhana: bukan hanya apakah 5 persen disepakati, tetapi apakah angka 5 persen tersebut lahir dari proses dan argumentasi yang memenuhi mandat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.”***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KNPI Tanimbar: Kembalikan Blok Masela ke Offshore, Hentikan Polemik Lermatang
Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu
Babinsa di SBT dan KKT Perkuat Kepedulian Sosial serta Dorong Generasi Muda Jadi Prajurit TNI
Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan
Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 05:48 WIT

KNPI Tanimbar: Kembalikan Blok Masela ke Offshore, Hentikan Polemik Lermatang

Kamis, 5 November 2026 - 04:58 WIT

Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu

Kamis, 5 November 2026 - 02:58 WIT

Babinsa di SBT dan KKT Perkuat Kepedulian Sosial serta Dorong Generasi Muda Jadi Prajurit TNI

Kamis, 5 November 2026 - 02:48 WIT

Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Berita Terbaru

Trend Maluku

Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu

Kamis, 5 Nov 2026 - 04:58 WIT

Trend Maluku

Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan

Kamis, 5 Nov 2026 - 02:48 WIT