Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:28 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku— Dugaan pemerasan terhadap pengusaha yang disebut terlibat dalam aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di perairan Teluk Ambon menjadi sorotan. Nama Fadel Rumakat alias FR disebut dalam keterangan korban setelah muncul bukti transfer Rp75 juta ke rekening atas namanya.

Peristiwa yang diklaim terjadi pada 12 Oktober 2026 itu juga menyeret seorang rekan berinisial TR Alias  Theny yang identitas dan perannya masih belum jelas. Namun diduga membersamai FR.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan penggunaan identitas wartawan dan klaim sebagai anggota aparat untuk mendatangi kapal, menekan pihak yang berada di lokasi, hingga berujung pada transaksi uang bernilai besar.

Berdasarkan keterangan Victor, pihak yang mengaku sebagai korban, dirinya bersama pihak kapal sedang melakukan aktivitas pengecoran solar ketika sekelompok orang mendatangi kapal menggunakan speedboat. Mereka kemudian naik ke kapal dan menanyakan aktivitas yang sedang berlangsung.

Victor mengaku situasi berubah ketika orang-orang tersebut menyebut kehadiran mereka berkaitan dengan anggota aparat dan wartawan. Salah satu orang yang disebut bernama Fadel, menurut keterangannya, melakukan perekaman dan menyatakan akan memberitakan aktivitas pengecoran tersebut.

“Waktu itu kami sedang melakukan pengecoran BBM. Mereka datang, naik ke kapal, lalu menanyakan aktivitas kami. Mereka menyebut datang bersama anggota dan wartawan. Salah satu dari mereka merekam dan mengatakan akan memberitakan proses pengecoran ini,” demikian keterangan Victor.

Merasa terdesak, Victor mengaku berusaha menegosiasikan penyelesaian persoalan melalui pembayaran uang. Menurut penuturannya, sempat dibicarakan angka Rp50 juta, dengan pembagian Rp25 juta dari dirinya dan Rp25 juta dari kapten kapal pesiar.

Namun, Victor menyatakan persoalan kemudian berkembang setelah telepon genggamnya digunakan untuk berkomunikasi dengan kerabatnya. Ia mengaku telepon tersebut diambil ketika dirinya sedang menghubungi keluarga untuk meminta bantuan membayar bagian yang menjadi tanggung jawabnya.

“HP saya diambil saat menelepon abang saya untuk meminta bantuan membayar Rp25 juta sesuai kesepakatan awal. Tanpa sepengetahuan saya, ada komunikasi menggunakan HP saya yang kemudian meminta transfer Rp75 juta malam itu juga,” ungkapnya.

Keterangan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi, termasuk orang yang melakukan komunikasi, pihak yang menentukan nominal pembayaran, dan pihak yang menerima uang.

Dokumen transaksi yang diperlihatkan kepada redaksi mencatat transfer sebesar Rp75.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Fadel Rumakat pada 12 Oktober 2026 pukul 22.15.47 WIB. Bukti itu juga mencantumkan biaya administrasi Rp2.500, sehingga total debit transaksi tercatat Rp75.002.500.

Sementara itu, menurut informasi yang disampaikan terkait peristiwa tersebut, terdapat pula pembayaran tunai sebesar Rp25 juta. Apabila kedua pembayaran itu berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa, total uang yang disebut diserahkan mencapai Rp100 juta.

Bukti transfer tersebut menjadi petunjuk penting untuk menelusuri aliran dana. Namun, tujuan pembayaran, konteks transaksi, pihak yang memerintahkan transfer, serta dugaan adanya tekanan harus dikonfirmasi melalui keterangan para pihak dan alat bukti lain.

Persoalan ini tidak berhenti pada besarnya uang yang disebut berpindah tangan. Pertanyaan mendasarnya adalah atas dasar kewenangan apa pihak-pihak tersebut mendatangi kapal, apakah benar ada anggota aparat yang terlibat, dan apakah pembayaran itu terjadi secara sukarela atau karena korban merasa berada di bawah tekanan.

Jika ditemukan dugaan aktivitas ilegal BBM, penanganannya semestinya diserahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum. Aktivis maupun wartawan dapat melakukan pengawasan, peliputan, dan pelaporan dugaan pelanggaran, tetapi bukan berarti memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sendiri atau memaksakan pembayaran.

Apabila seseorang mengaku sebagai anggota aparat, identitas dan afiliasinya harus dapat diverifikasi. Begitu pula dengan status wartawan, yang tidak memberikan kekebalan hukum apabila terdapat dugaan tindakan pidana.

Dugaan penggunaan profesi jurnalistik sebagai alat untuk menekan pihak lain juga menyentuh persoalan serius bagi dunia pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik mengatur tanggung jawab serta prinsip profesionalitas wartawan. Praktik pemerasan, apabila terbukti memenuhi unsur pidana, bukanlah bagian dari kerja jurnalistik yang sah.

Secara hukum, Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Penerapan pasal terhadap perkara ini harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan semata-mata pada tuduhan yang beredar.

Sorotan terhadap dugaan tersebut turut mengingatkan publik pada kontroversi pemberitaan mengenai klaim “100 ton narkoba masuk ke Maluku” yang sebelumnya dikaitkan dengan nama Fadel Rumakat.

Dalam pemberitaan mengenai polemik itu, Kepala BNNP Maluku saat itu, Brigjen Pol. Deni Dharmapala, membantah klaim masuknya 100 ton narkotika ke Maluku dan menyebut informasi tersebut tidak didukung dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kontroversi itu menjadi catatan mengenai pentingnya verifikasi sebelum informasi yang berdampak luas disebarkan kepada publik.

Baca Juga :  Audit Investigatif Dana Desa Negeri Yaputih Disorot, GMPI Maluku Desak Transparansi Total

Namun, bantahan terhadap pemberitaan terdahulu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam dugaan tindak pidana yang berbeda. Dugaan pemerasan di Teluk Ambon harus dibuktikan melalui pemeriksaan tersendiri, dengan tetap memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menjelaskan versi mereka.

Dalam perkara terbaru ini, pihak berwenanb didesak menelusuri bukti transfer Rp75 juta, meminta keterangan pihak yang melakukan transaksi, memeriksa saksi di kapal, serta mendalami klaim mengenai penyerahan uang tunai Rp25 juta.

Identitas pihak yang mengaku sebagai anggota aparat juga perlu diperiksa agar tidak terjadi pencatutan nama institusi.

Redaksi telah menguraikan keterangan yang disampaikan Victor dan informasi transaksi yang diperlihatkan.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal tidak boleh berubah menjadi tindakan di luar kewenangan.

Jika dugaan pemerasan terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh pemeriksaan yang adil.

Publik kini membutuhkan jawaban yang terang: mengapa transfer Rp75 juta dilakukan ke rekening atas nama Fadel Rumakat, apakah benar terdapat pembayaran tunai tambahan Rp25 juta, dan apakah ada ancaman atau penyalahgunaan identitas dalam prosesnya?

Perihal pertanyaan-pertanyaan itu harus ditemukan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti akurat. Polresta Pulau Ambon maupun Polda Maluku diminta bersikap terhadap temuan bukti nyata transaksi itu.

Jejak Kontroversi “100 Ton Narkoba”, Nama Fadel Rumakat Pernah Disorot BNNP Maluku

Nama Fadel Rumakat sebelumnya pernah menjadi sorotan publik menyusul pemberitaan yang mengklaim sebanyak 100 ton narkotika masuk ke Maluku.

Klaim sensasional tersebut hingga kementerian Komdigi menyampaikan klarifikasi berita hoax termasuk ketegasan dari Kepala BNNP Maluku saat itu, Brigjen Pol. Deni Dharmapala

Mereka menyebut informasi dari Fadel Rumakat tersebut tidak memiliki dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan mencoreng nama Maluku di depan Publik Nasional.

Polemik itu bukan persoalan sepele. Informasi mengenai narkotika dalam jumlah fantastis, terlebih jika disampaikan tanpa verifikasi yang memadai, berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus mencoreng citra Maluku di mata publik nasional.

Kontroversi tersebut kini kembali relevan sebagai catatan publik ketika nama Fadel disorot dalam dugaan perkara transaksi gelap di Teluk Ambon.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu
Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak
Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot
Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang
Kasus Kematian Fikram Heluth, Pengacara Keluarga Desak Kapolda Maluku Evaluasi Penyidikan
Karhutla Sebulan Tak Tertangani, Warga Tutup Jalan Trans Seram di Pertigaan Saleman
Polresta Ambon Bantah Tudingan Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka
331 Kg Merkuri Rampasan Negara Raib dari Gudang ESDM Maluku, Ada Apa?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:48 WIT

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WIT

Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIT

Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:28 WIT

Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:26 WIT

Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT