Ambon, Maluku – Terdakwa kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja, atas nama Melvian Yulis alias Epang divonis empat tahun enam bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Putusan penjara itu dibacakan Majelis Hakim Orpa Martina didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/03/2025)
Hakim dalam perkara ini menyatakan, terdakwa Epang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Melvian Yulis alias Epang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” vonis hakim.
Selain pidana badan, terdakwa juga didenda Rp 800.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.
Menetapkan barang bukti berupa, 1 paket dedaunan kering dikemas menggunakan kertas putih bergaris kotak-kotak berisikan narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat total 0,54 gram, dana 1 buah dompet warna hitam merk ripcurl, dirampas untuk dimusnahkan. (**)