Ambon, Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku menepis berbagai tudingan terkait dugaan manipulasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyalahgunaan anggaran, serta persoalan infrastruktur madrasah dan kantor Kemenag di beberapa daerah.
Bantahan ini disampaikan dalam pertemuan resmi di Ambon, Sabtu (22/3/2025), yang dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon III dan pihak terkait.
Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Maluku, M. Yasir Rumadaul, menanggapi isu terkait Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Seram Bagian Timur (SBT) di Kota Bula yang belum difungsikan. Menurutnya, keterlambatan tersebut disebabkan belum diterbitkannya izin operasional dari Kementerian Agama.
Selain itu, status tanah yang baru mendapatkan sertifikat pada 2020 menjadi kendala utama.
“Izin operasional harus didasarkan pada sertifikat atas nama Kementerian Agama. Pada tahun 2020, MAK ini sempat diusulkan kembali menjadi Madrasah Aliyah Cendikia, sehingga proses operasionalnya tertunda. Namun, pada 2023, kami kembali mengajukan izin, dan pada 2024, nama MAK Bula kembali muncul dalam daftar pengusulan,” jelas Rumadaul.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen honorer dalam proses seleksi CPPPK, Ketua Tim Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kanwil Kemenag Maluku, Ismail Kaliky, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tersebut.
“Kakanwil Kemenag Maluku sudah memerintahkan investigasi terhadap dugaan kecurangan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat,” tegas Ismail.
Menanggapi isu beberapa Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang belum memiliki gedung sendiri, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Maluku, M. Rusydi Latuconsina, menjelaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh kebijakan moratorium pembangunan gedung kantor. Meski demikian, pihaknya terus mengajukan permohonan anggaran.
“Tahun 2025 ini sudah ada alokasi anggaran untuk pembangunan Kantor Kemenag Kota Tual. Sementara untuk Kantor Kemenag Buru Selatan, kami akan terus mengupayakan pengajuan kembali agar segera terealisasi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait proyek pembangunan basement (tempat parkir) Kanwil Kemenag Maluku senilai Rp4 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Johan Basmuru menjelaskan bahwa besaran anggaran tersebut didasarkan pada aspek konstruksi, bukan luas bangunan.
“Estimasi anggaran dihitung berdasarkan perhitungan konsultan perencanaan. Selain itu, proyek ini telah mendapat pendampingan dari Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga prosesnya berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Dengan berbagai klarifikasi ini, Kanwil Kemenag Maluku menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan serta profesional.***