AMBON, TrendingMaluku– Fakta mengejutkan terungkap dalam agenda persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama BUMD Tanimbar Energi, Johana J. Lololuan, dan Direktur Keuangan Karel Lusnarnera, Jumat (10/4/2026).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri setempat itu menyita perhatian publik usai terungkap dugaan rekayasa alat bukti surat berupa disposisi Bupati Petrus Fatlolon.
Agenda sidang hari itu mendengarkan keterangan dua terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pendapat ahli migas dari Universitas Pertamina Jakarta, Dr. A. Rinto Pudyantoro, yang dihadirkan tim penasihat hukum.
Dugaan Rekayasa Disposisi dan BAP Scan
Sensasi pertama muncul saat Penasihat Hukum Korneles Serin, SH, MH, mempertanyakan berkas perkara kliennya.
Dalam berkas tersebut terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Petrus Fatlolon tertanggal 19 Mei 2024 yang diduga merupakan hasil scan.
Saat BAP itu diperlihatkan ke majelis hakim, JPU, dan Fatlolon, tampak jelas tanda tangan mantan bupati tersebut terlihat double dan saling timpah, indikasi kuat hasil rekayasa digital.
Lebih lanjut, Fatlolon sendiri menyampaikan keraguan serius terhadap alat bukti disposisi yang dikeluarkannya. Disposisi yang ditujukan kepada Sekda itu berisi tulisan DITELITI, untuk proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Fatlolon, kualitas tinta bolpoin yang digunakan untuk menulis dan paraf serta tanggal sangat berbeda. Ketika ia meminta Jaksa Garuda agar memperlihatkan disposisi asli untuk diperiksa keabsahannya, jaksa tersebut tidak mampu menunjukkannya.
“Disposisi ini dijadikan alat bukti, tapi aslinya tidak ada. Aneh jika disposisi yang isinya Diteliti lalu diartikan sebagai perintah pencairan. Patut diduga kuat telah terjadi rekayasa alat bukti surat,” ujar Fatlolon di ruang sidang.
Pertanyaan Pedas, Manfaat BUMD untuk Rakyat
Sesi semakin mengharukan ketika terdakwa Karel Lusnarnera, Direktur Keuangan BUMD Tanimbar Energilangsung bertanya kepada Fatlolon.
“Apakah kami BUMD sudah memberikan manfaat kepada Rakyat Tanimbar?” tanya Lusnarnera.
Dengan spontan Fatlolon menjawab, “Iya benar. Menurut saya BUMD sudah memberi manfaat kepada Rakyat Tanimbar melalui perjuangan bersama berupaya keras mendapatkan Participating Interest (PI) 3% Blok Masela yang nantinya bernilai ratusan miliar untuk anak-cucu Tanimbar.”
Namun kemudian nada suaranya bergetar, “Namun hari ini kita bertiga, Petrus, Karel, dan Yohana, ditahan dan dijebloskan ke penjara. Ini harga yang harus kita bayar.” Ucapan itu menghenyakkan ruang sidang.
Fakta Mengguncang, Tanimbar Sudah Mendapat PI 3% Blok Masela
JPU Achmad Atamimi kemudian melontarkan pertanyaan krusial.
“Apakah benar Tanimbar sudah mendapat porsi PI 3%?”
Fatlolon menjawab dengan sangat lengkap dan detail, seraya memperlihatkan bukti-bukti otentik kepada majelis hakim, JPU, dan seluruh penasihat hukum yang hadir.
Ia menegaskan bahwa Tanimbar sudah resmi mendapat porsi PI 3% Blok Masela berdasarkan Surat Menteri ESDM Nomor: T-374/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Bukan hanya itu, Fatlolon juga memperlihatkan sederet surat pendukung perjuangan panjang tersebut.
Surat Kepala SKK Migas tertanggal 20 Desember 2019
Surat Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 16 Desember 2020
Surat Gubernur Maluku tertanggal 19 Januari 2021
Surat Kepala Staf Kepresidenan RI tertanggal 16 Juni 2021
Surat Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 12 Juli 2021
Surat Keputusan Menteri ESDM RI tertanggal 13 Agustus 2021 tentang Pembagian Porsi PI 3%
Seluruh bukti itu diperlihatkan di depan majelis hakim dan disaksikan langsung oleh Jaksa Garuda.
Publik Bertanya, Rekayasa atau Kealpaan?
Sidang yang berlangsung alot ini memunculkan pertanyaan besar di publik Tanimbar dan Maluku secara umum.
Bagaimana mungkin surat disposisi yang berisi perintah “Diteliti” bisa ditafsirkan sebagai perintah pencairan dana? Dan mengapa dokumen asli disposisi tidak bisa ditunjukkan JPU jika alat bukti tersebut dianggap sah?
Sementara itu, perjuangan PI 3% Blok Masela yang telah berhasil pada 2021 lalu justru kini berbalik membawa tiga pejabat daerah ke meja hijau. Keluarga besar Kepulauan Tanimbar pun menanti kelanjutan sidang berikutnya.








































































Discussion about this post