Ambon, Maluku– Piru sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sesungguhnya memikul mandat historis yang tidak ringan. Sejak kabupaten ini resmi terbentuk melalui pemekaran dari Maluku Tengah pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003, dengan operasional pemerintahan berjalan efektif sejak 2004, Piru ditetapkan sebagai bagian dari kawasan Dataran Hunipopu yang menjadi ibu kota kabupaten.
Namun, sejak awal penetapan itu, fondasi pembangunan daerah ini sudah dihadapkan pada persoalan klasik yang tak kunjung selesai: konflik dan ketidakjelasan status tanah.
Dalam perjalanan lebih dari dua dekade, problem agraria di Piru tidak hanya menjadi isu administratif, tetapi telah berkembang menjadi hambatan struktural terhadap pembangunan. Data dan pemberitaan lokal menunjukkan bahwa sebagian aset tanah milik pemerintah daerah belum terselesaikan status hukumnya.
Klaim kepemilikan oleh masyarakat adat atau pihak tertentu kerap muncul, bahkan berujung pada tindakan pemalangan fasilitas publik. Kantor-kantor pemerintahan, mulai dari dinas, badan, hingga fasilitas pelayanan publik, tidak jarang menjadi objek sengketa.
Fenomena ini menggambarkan, pembangunan di Piru tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga sangat ditentukan oleh relasi sosial antara pemerintah dan masyarakat. Ketika status tanah tidak tuntas, legitimasi pembangunan menjadi lemah.
Pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan, di sisi lain dihadapkan pada resistensi masyarakat yang merasa hak-haknya belum diselesaikan secara adil.
Akumulasi persoalan tersebut bahkan berdampak pada stabilitas tata kelola pemerintahan. Dalam berbagai kasus, pemalangan kantor pemerintah bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga simbol ketidakpercayaan terhadap proses penyelesaian sengketa tanah.
Dampaknya nyata: aktivitas pemerintahan terganggu, pelayanan publik terhambat, dan citra daerah sebagai pusat pemerintahan menjadi tidak kondusif untuk investasi maupun pengembangan wilayah.
Tidak berhenti di situ, persoalan tanah juga memicu wacana strategis yang cukup ekstrem, yakni relokasi pusat pemerintahan. Ketika konflik terus berulang dan tidak menemukan titik temu, muncul dorongan untuk memindahkan sebagian aktivitas pemerintahan ke wilayah yang dianggap lebih “aman” secara status lahan, seperti Kecamatan Kairatu.
Bahkan, dalam praktiknya, sejumlah aktivitas pemerintahan termasuk DPRD SBB pernah direlokasi sebagai respons terhadap tekanan sosial yang terjadi di Piru.
Kondisi ini menegaskan bahwa ancaman “Piru akan ditinggalkan” bukan sebatas retorika, melainkan kemungkinan nyata jika persoalan mendasar tidak segera diselesaikan.
Sebuah ibu kota daerah seharusnya menjadi pusat stabilitas, kepastian hukum, dan akselerasi pembangunan. Namun jika yang terjadi sebaliknya, ketidakpastian lahan, konflik berulang, dan resistensi sosial, maka rasionalitas pembangunan akan mendorong pemerintah mencari alternatif lokasi yang lebih kondusif.
Di sisi lain, pemerintah daerah sebenarnya telah menunjukkan upaya untuk menata kembali kawasan Piru melalui kebijakan seperti penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan penguatan fungsi kota sebagai pusat pelayanan dan ekonomi.
Namun, sebagaimana diakui dalam berbagai forum resmi, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada dukungan dan kesamaan pola pikir antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa kooperasi masyarakat, perencanaan yang baik pun berpotensi gagal di tahap implementasi.
Oleh karena itu, masa depan Piru sebagai ibu kota SBB berada pada persimpangan penting. Di satu sisi, ia memiliki legitimasi historis, posisi geografis, dan infrastruktur yang relatif lebih berkembang dibanding wilayah lain. Namun di sisi lain, beban konflik tanah yang terus berulang menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan perannya sebagai pusat pemerintahan.
Esensi persoalan ini bukan semata-mata pada siapa yang benar dalam klaim tanah, tetapi pada bagaimana membangun kesepakatan kolektif antara negara dan masyarakat. Jika masyarakat tetap berada dalam posisi non-kooperatif, sementara pemerintah tidak mampu menghadirkan solusi yang adil dan transparan, maka stagnasi pembangunan akan terus terjadi.
Dalam kondisi seperti itu, meninggalkan Piru sebagai pusat pemerintahan bisa menjadi pilihan rasional, meskipun secara emosional dan historis terasa berat.
Dengan demikian, masa depan Piru tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh kesediaan masyarakat untuk menjadi bagian dari solusi. Tanpa itu, Piru berisiko kehilangan perannya, bukan karena tidak layak, tetapi karena tidak mampu keluar dari jerat masalah yang terus diwariskan dari waktu ke waktu.***







































































Discussion about this post