Piru, Maluku — Pemindahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke wilayah Kairatu dinilai sebagai bagian dari penataan layanan dan kelembagaan.
Namun, di balik proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) didesak memastikan kejelasan status aset agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Desakan itu disampaikan anggota DPRD SBB, Ridal Kaisupy, yang mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan aset dan anggaran daerah.
Menurut Ridal, pemindahan kantor sebagai bagian dari penataan memang merupakan langkah yang dapat dilakukan pemerintah. Namun, aspek legalitas aset harus menjadi perhatian utama sebelum kebijakan tersebut dijalankan secara penuh.
“Penataan itu penting, tetapi jangan sampai mengabaikan kejelasan status aset. Jika belum tercatat resmi sebagai milik daerah, maka penggunaan anggaran berpotensi melanggar ketentuan,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, sesuai arahan BPK, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran, baik untuk pembangunan maupun sewa gedung, apabila aset yang digunakan belum memiliki kejelasan status kepemilikan secara administratif dan hukum.
Ridal menambahkan, pengalaman sebelumnya dalam pemindahan sejumlah kantor pemerintah ke Kairatu, seperti kantor PU dan DPRD, menunjukkan masih adanya persoalan administrasi aset yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Selain itu, ia juga menyinggung kasus kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang hingga kini masih menghadapi persoalan serupa terkait aset.
Lebih jauh, ia mempertanyakan sejumlah bangunan pemerintah di Kota Piru yang dibangun menggunakan anggaran negara, namun berujung menjadi milik perseorangan karena tidak didukung dokumen kepemilikan lahan yang sah.
“Pemerintah harus memastikan setiap pembangunan berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Jangan sampai program berjalan di atas lahan bermasalah atau sengketa,” tegasnya.
DPRD SBB, lanjut Ridal, mendorong pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset, khususnya dalam proses pemindahan kantor BPN ke Kairatu, agar penataan yang dilakukan benar-benar berjalan sesuai aturan serta terhindar dari potensi kerugian keuangan daerah.***






































































Discussion about this post