Ambon, Maluku – Pelarian Gween Salhuteru alias GS, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan simpang Desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018, akhirnya terhenti.
GS yang merupakan staf administrasi PT Sinar Abadi, perusahaan pelaksana proyek senilai Rp31 miliar ditetapkan sebagai tersangka sejak 2022.
Namun, sejak saat itu ia tak pernah memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Maluku, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Setelah buron lebih dari dua tahun, GS ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku di Kecamatan Warmer, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 26/08/2025.
Penangkapan dilakukan melalui kerja sama antara Tim Tabur Kejati Maluku, Intelijen Kejati Papua Barat, serta Kejaksaan Agung.
Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdiliing, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap di Manokwari, kemudian diterbangkan ke Ambon dan tiba di Kejati Maluku pada Selasa (27/8) pukul 14.50 WIT. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut Aspidsus, perbuatan GS dalam proyek pembangunan jalan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Ambon.
Untuk diketahui, selain GS, Kejati Maluku juga menjerat tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena. Ketiganya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.***



































































Discussion about this post