Ambon, Maluku,- DPRD Provinsi Maluku resmi menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 melalui rapat paripurna internal yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Maluku, Senin (25/05/2026).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan pentingnya fungsi pengawasan legislatif guna memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat.
“Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat,” ujar Watubun dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, penutupan dan pembukaan masa persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Menurutnya, secara administratif Masa Persidangan II sebenarnya telah berakhir pada 19 Mei 2026. Namun, agenda pengawasan tahap II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di kabupaten/kota baru rampung pada 24 Mei 2026 sehingga rapat penutupan baru dapat digelar hari ini.
“Secara keseluruhan agenda dewan pada masa persidangan kedua telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” katanya.
Beberapa agenda yang belum terselesaikan antara lain verifikasi surat masuk oleh komisi-komisi serta rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadwalkan ulang hingga 8 Juni 2026 atas permintaan pihak BPK.
Selama Masa Persidangan II, DPRD Provinsi Maluku melaksanakan berbagai agenda kelembagaan, mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi bersama mitra kerja, hingga rapat panitia khusus.
DPRD juga menghasilkan sejumlah produk kelembagaan berupa lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, dan satu rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2025.
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD disebut aktif melakukan pengawasan tahap I dan II di sejumlah daerah guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran daerah maupun anggaran pusat.
Tak hanya fokus pada agenda internal, DPRD Maluku juga terlibat dalam berbagai pembahasan strategis daerah, seperti reforma agraria, koordinasi proyek strategis nasional Blok Masela bersama SKK Migas, hingga agenda kerja sama dengan pemerintah pusat.
Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut, tercatat sebanyak 259 surat masuk diterima DPRD Provinsi Maluku selama Masa Persidangan II sejak 19 Januari hingga 25 Mei 2026. Sementara jumlah surat keluar mencapai 137 dokumen.
Memasuki Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, DPRD Provinsi Maluku menetapkan sejumlah agenda prioritas, di antaranya pembahasan laporan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, pembahasan LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025, APBD Perubahan Tahun 2026, hingga KUA-PPAS APBD Tahun 2027.
Selain agenda anggaran, DPRD juga akan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah, baik usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD.
“Berdasarkan program dan kegiatan yang telah diagendakan, maka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi dibuka,” tandas Watubun.*








































































Discussion about this post