Ambon, Maluku— Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (10/4/2026).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah melalui Abdul Gafur Rettob, mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada seorang anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial HR.
“Kami telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Maluku bersama Lembaga Bantuan Hukum Justiciabelen Ita Wotu Nusa akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku.
Saat itu, pelapor tengah bekerja ketika terlapor datang untuk menemui Kepala BPKD.
Menurut keterangan kuasa hukum, pelapor meminta terlapor menunggu karena Kepala BPKD sedang menerima tamu.
Namun, beberapa menit kemudian terlapor diduga kembali masuk ke ruangan dalam kondisi emosi dan memicu keributan.
“Terlapor diduga melontarkan kata-kata penghinaan dan ancaman,” kata Abdul Gafur.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terhina, terancam, dan nama baiknya tercemar.
Pihaknya berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke proses persidangan.
“Kami berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran bahwa siapa pun tidak kebal hukum,” ujarnya.***








































































Discussion about this post