TANIMBAR, Trending-Maluku.com, — Pesisir selatan Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, kini menyisakan pemandangan memilukan.
Sepanjang 1,3 kilometer bibir pantai yang dulu berpasir putih kini gundul dan berlubang. Kerusakan ini diduga akibat ulah seorang oknum pengusaha berinisial AT yang melakukan pengerukan pasir skala besar sejak 2019 hingga 2025.
Informasi yang dihimpun media ini, aktivitas penambangan pasir liar itu tidak hanya menggerus garis pantai, tetapi juga merambah ke daratan selebar 15–20 meter. Ratusan pohon kelapa tumbang berserakan, menjadi saksi bisu ambisi ekonomi yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
Ekskavator vs Ancaman Bakar
Warga setempat, RK, mengaku sempat nekat menghadang alat berat saat pengerukan berlangsung.
“Waktu mereka gali pakai ekskavator, saya pergi halangi dan ancam mereka. Kalau tidak stop, saya akan bakar alat berat itu,” kenangnya dengan suara lantang. Ancaman itu sontak menghentikan pengerukan untuk sementara, namun kerusakan sudah terlanjur parah.
Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, ribuan ton pasir hasil galian tidak dibiarkan di lokasi. Diduga, material itu ditimbun di dua titik berbeda:
Pertama, di Desa Tumbur, jalur masuk Bandara Sebalah kiri, Titik Koordinat 7°51’51.72″S 131°20’20.32″E.
Kedua, di belakang SD Negeri 1 Saumlaki (Titik Koordinat 7°58’36.87″S 131°18’45.23″E).
Aktivis Bawa Bukti ke Mabes Polri
Tak terima dengan kerusakan yang berlangsung hampir setengah dekade, sejumlah aktivis melaporkan kasus ini langsung ke Markas Besar Polri, April 2026.
Mereka membawa dokumen laporan lengkap, foto-foto udara, video kondisi pantai, serta rekaman wawancara dengan masyarakat Lermatang.
Langkah itu mendapat respons cepat. Tiga perwira dari Mabes Polri diterjunkan ke Tanimbar untuk memeriksa saksi-saksi di ruang penyidik Polres Kepulauan Tanimbar.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, (28/04/2026), Kapolres Kepulauan Tanimbar tidak memberikan jawaban. Namun, salah satu anggota Polres membenarkan bahwa pemeriksaan saksi telah berjalan di ruang penyidik Polres Tanimbar.
Gelar Perkara, Nasib Kasus Menggantung
Menurut sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan, AT telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri. Namun hingga berita ini diturunkan, perkembangan kasus masih berada di tahap gelar perkara. Apakah laporan akan dinaikkan ke penyidikan atau justru dihentikan, publik masih menunggu kejelasan.
Lokasi penambangan pasir yang teridentifikasi berada di koordinat 7°59’43.24″S 131°10’44.27″E, – kini menjadi simbol pertaruhan antara kepentingan bisnis dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Kami hanya minta keadilan. Pantai ini warisan anak cucu kami,” ujar salah satu warga Lermatang.
Sementara itu, oknum pengusaha AT belum dapat dihubungi untuk memberikan pernyataan resmi.
Apa selanjutnya? Masyarakat dan aktivis berharap aparat tidak setengah-setengah menangani kasus ini. Sebab, jika dibiarkan, bukan hanya 1,3 kilometer pasir pantai yang hilang, tetapi juga kepercayaan pada POLRI sebagai Institusi penegakan hukum akan semakin menurun.





































































Discussion about this post