TANIMBAR, Trending-Maluku.com – Penanganan perkara hukum di Polres Kepulauan Tanimbar kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Kinerja Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dinilai tidak profesional, tebang pilih, hingga diwarnai aksi dugaan intimidasi verbal yang mencoreng semangat Polri yang PRESISI.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Yonas Batyol, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) periode 2016-2018, selaku perwakilan keluarga dari Gilbert Batyol.
Kronologi Saling Lapor: Antara Proses Kilat dan Penundaan Misterius
Kasus ini berakar dari sebuah perkelahian yang terjadi pada tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, yang melibatkan Gilbert Batyol dan AP
Pasca-kejadian tersebut, aksi saling lapor pun terjadi:
Laporan AP; Dilayangkan pada 7 April 2026 atas dugaan penganiayaan dengan terlapor Gilbert Batyol.
Laporan ini diproses dengan sangat cepat; Gilbert langsung ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya sudah masuk Tahap I, dan kini telah menerima P19 dari Jaksa.
Laporan Gilbert Batyol
Sebenarnya, Gilbert telah resmi melaporkan AP atas dugaan penganiayaan serupa pada 8 April 2026, dengan Nomor Laporan Polisi: STPL/59/IV/2026/SPKT POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU.
Namun, pihak keluarga mencium adanya kejanggalan dan ketidakadilan yang mencolok dalam penanganan kedua laporan tersebut.
“Laporan dari anak kami (Gilbert) seolah jalan di tempat dan mengalami keterlambatan penanganan yang tidak wajar. Laporan diterbitkan sejak 8 April 2026, namun anak kami baru dipanggil dan diperiksa pada 20 Mei 2026. Ada jeda waktu lebih dari satu bulan! Kami menilai ini bentuk pembiaran,” tegas Yonas Batyol.
Dugaan Intimidasi Oknum Perwira: Saya Sengsarakan Sampai 7 Turunan
Hal yang paling mengejutkan terjadi saat Gilbert Batyol menjalani proses pemeriksaan di ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Alih-alih mendapatkan proses hukum yang murni, Gilbert diduga mendapat intimidasi verbal yang sangat keras.
Menurut penuturan keluarga, salah seorang oknum penyidik di ruangan tersebut memfasilitasi panggilan video (Video Call) dengan seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Perwira yang diduga berdinas di Polda Maluku.
Melalui panggilan video itulah, sang oknum Perwira melontarkan cacian kasar dan ancaman yang dinilai sangat berlebihan dan tidak manusiawi.
“Oknum Perwira tersebut melontarkan kalimat ancaman bahwa dia akan menyengsarakan anak kami selama 7 turunan. Ini sudah sangat keterlaluan dan mencederai institusi Polri!” ujar Yonas dengan nada kecewa.
Keluarga Resmi Adukan ke Propam, Desak Kapolres Evaluasi Penyidik
Merasa dirugikan dan melihat proses hukum yang berjalan timpang, keluarga Gilbert Batyol tidak tinggal diam.
Mereka menilai kinerja Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah melanggar prinsip kepolisian yang akuntabel dan bertentangan dengan semangat Polri PRESISI(Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Sebagai langkah tegas, pihak keluarga hari ini resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kasi Propam Polres Kepulauan Tanimbar.
Adukan ini dibuat demi mendapatkan perlindungan hukum, serta menjamin agar proses pemeriksaan ke depan berjalan secara Profesional dan netral, Bebas dari segala bentuk intervensi eksternal dan Bersih dari segala tindakan intimidasi.
Keluarga korban juga mendesak dan meminta kepada Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap kinerja personel di Unit 1 Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar agar rasa keadilan masyarakat tidak terluka.







































































Discussion about this post