Ambon, Maluku– Tim Hukum Samasuru Kabauw mendesak Polda Maluku untuk segera mengambil alih penanganan sejumlah kasus yang dinilai tidak ditangani secara transparan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Desakan ini disampaikan melalui rilis resmi pada Jumat (12/9/2025).
Dalam pernyataannya, Tim Hukum menilai penanganan dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Musholla/Nanggar Asafari, Negeri Kabauw pada 1 April 2025, hingga kini tidak pernah dipublikasikan hasil penyelidikannya.
Hal ini, menurut mereka, berpotensi memperpanjang konflik di masyarakat.
Selain kasus lakalantas, Tim Hukum juga menyoroti sejumlah peristiwa penganiayaan, penyerangan, hingga penembakan yang menimpa warga Kabauw:
- Penganiayaan terhadap Aji Karepesina (sopir angkot) di Pasar Mardika Ambon pada 14 April 2025.
- Penganiayaan terhadap Ade Irma Karamah Pattimahu dan beberapa warga lainnya di Negeri Kailolo pada 27 Mei 2025.
- Penganiayaan terhadap Randi Karepesina bersama anaknya yang berusia dua tahun di Pelabuhan Feri Wainana, disusul penyerangan ke Negeri Kabauw pada 9 September 2025.
- Penembakan terhadap Ismail Karepesina, siswa SMP Negeri 26 Malteng, di Pelabuhan Feri Wainana.
- Penembakan terhadap Abdu Latif alias Bandung yang hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
- Penembakan terhadap Sarifat Pattiasina alias Cai yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tim Hukum menegaskan, aksi penyerangan, penganiayaan, dan penggunaan senjata api ilegal merupakan tindak pidana berat yang harus segera ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku.
Mereka juga mendesak Polda Maluku untuk melakukan razia dan menyita kepemilikan senjata api ilegal di Negeri Kailolo yang diduga kerap digunakan dalam aksi kekerasan.
“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka stop menyerukan perdamaian kosong kepada masyarakat Kabauw. Patut diduga aparat kepolisian sengaja memelihara konflik dengan membiarkan para pelaku kriminal terus berkeliaran,” tulis Tim Hukum dalam rilisnya.
Untuk diketahui, rilis resmi tersebut ditandatangani oleh Hamka Karepesina, Bansa Hadi Sella, M. Nur Latuconsina, Handi D. Sella, dan M. Ali Ripamole.***








































































Discussion about this post