AMBON, Trending-Maluku.com, – Fakta baru kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) semakin terang benderang.
Dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) senilai Rp. 20 miliar yang diterbitkan pada Juli 2023 silam kini menjadi alat bukti kunci bagi penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Yang mengejutkan, pembayaran APBD puluhan miliar rupiah tersebut diduga mengalir ke rekening perorangan atas nama Agustinus Thiodorus, yang menjabat sebagai Direktur PT. Lintas Yamdena.
Padahal, berdasarkan regulasi keuangan negara, pembayaran anggaran sebesar itu seharusnya ditujukan ke rekening rekanan atau perusahaan, bukan ke rekening pribadi.
Dokumen SPM-LS Bermasalah
SPM-LS yang dimaksud ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, Abraham Jaolat, pada 18 Juli 2023.
Penerbitan dokumen ini terjadi di tengah masa transisi pemerintahan yang krusial, yakni dari Penjabat (Pj) Bupati Daniel Edward Indey kepada Ruben Moriolkossu.
Pada periode yang sama, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) dipegang sementara oleh Buce Kelwulan.
“Momentum transisi pemerintahan itu kini dicurigai sebagai periode rawan pengamanan anggaran sebelum kendali birokrasi berganti penuh,” ungkap seorang sumber penyidik internal Jampidsus yang enggan disebutkan namanya.
Pola Akal-akalan Jahat Terungkap
Penyidik internal menyebutkan bahwa pola pembayaran UP3 ini diduga bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan bagian dari skema sistematis yang dirancang sejak awal.
“Bagaimana mungkin SPM puluhan miliar bisa dibayarkan kepada perorangan, sementara sejak awal proyek ini tak memiliki satu pun dokumen pendukung yang sah? Ada dugaan persekongkolan jahat antara oknum pemerintah daerah dan pihak kontraktor untuk mencairkan APBD menggunakan legitimasi dokumen negara,” tegas penyidik tersebut.
Dalam hukum keuangan negara, SPM-LS merupakan dokumen vital pencairan APBD yang hanya dapat diterbitkan apabila seluruh syarat administratif, progres pekerjaan, dan dokumen pendukung dinyatakan sah dan lengkap.
Karena itu, ketika SPM-LS diterbitkan atas dasar pekerjaan bermasalah atau dokumen yang diduga direkayasa, maka dokumen tersebut berubah menjadi alat bukti utama tindak pidana korupsi.
Abraham Jaolat Masuk Radar
Nama Kepala Dinas PUPR saat itu, Abraham Jaolat, ikut menjadi sorotan utama. Sebagai pejabat yang menandatangani SPM, Jaolat bertanggung jawab penuh atas legalitas penerbitan dokumen tersebut.
Penyidik Jampidsus kini diyakini tengah menelusuri rantai komando secara mendalam, mencakup:
· Siapa yang memerintahkan pencairan
· Siapa yang memverifikasi progres proyek
· Siapa yang menandatangani SPM
· Hingga siapa yang menikmati aliran dana negara tersebut
Ancaman Hukum Mengintai
Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, tanggung jawab pidana tidak hanya berhenti pada penerima uang negara.
Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), hingga Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat ikut dimintai pertanggungjawaban bila mengetahui adanya cacat hukum namun tetap meloloskan pembayaran.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi ancaman serius apabila penyidik membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Aktivis Antikorupsi, Ini Mafia Anggaran
Aktivis antikorupsi nasional, Meliana Samfena Arifin, menilai skandal UP3 KKT mulai menunjukkan pola mafia anggaran daerah yang bekerja menggunakan dokumen resmi untuk memutihkan pencairan APBD.
“Korupsi model begini sangat berbahaya karena dilakukan dengan stempel negara, tanda tangan pejabat, dan prosedur yang tampak legal. Padahal substansinya adalah pembobolan APBD secara sistematis. Ini bukan lagi kebocoran kecil, ini skema terorganisir,” tegasnya.
Publik Menanti Langkah Kejaksaan
Kini publik menanti langkah tegas Kejaksaan. Siapa yang pertama akan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang mulai disebut sebagai salah satu kasus korupsi daerah paling brutal di Maluku?
Apakah Abraham Jaolat dan jajarannya akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya?
Kasus ini juga menyeret konteks politik transisi kekuasaan yang rawan disalahgunakan. Pengamat politik lokal memperingatkan bahwa praktik serupa kemungkinan besar juga terjadi di daerah lain dengan pola pencairan kilat di akhir atau transisi masa jabatan.
Kejaksaan Agung diharapkan tidak berhenti pada pengumpulan dokumen. Publik menginginkan proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak pandang bulu.
Jika tidak, skandal UP3 KKT hanya akan menjadi satu dari sekian banyak kasus korupsi berjamaah yang layu di meja penyidikan.








































































Discussion about this post