Ambon, Maluku– Pemerintah Negeri Batu Merah menegaskan somasi yang dilayangkan terhadap Direktur CV Alice To Madale, Alham Valeo, terkait pembangunan Pasar Apung di kawasan Batu Merah dinilai tidak tepat sasaran karena persoalan klaim lahan semestinya disampaikan kepada pemerintah dan institusi terkait, bukan kepada pihak pengembang proyek.
Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, mengatakan secara administratif maupun berdasarkan kesepakatan resmi yang diketahui pemerintah negeri, pengembang tunggal yang sah dalam proyek pembangunan Pasar Apung hanyalah CV Alice To Madale.
Karena itu, menurut dia, berbagai tudingan yang berkembang terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut, termasuk nama Indo Jaya, merupakan informasi yang keliru dan perlu diluruskan kepada publik.
“Perlu ditegaskan bahwa pengembang yang diketahui Pemerintah Negeri Batu Merah hanya CV Alice To Madale. Tidak ada kerja sama pembangunan proyek secara menyeluruh dengan pihak lain sebagaimana isu yang berkembang,” kata Arlis kepada wartawan di Ambon, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, hubungan dengan pihak Indo Jaya hanya sebatas penggunaan alat berat dan kendaraan operasional melalui sistem sewa pakai untuk mendukung aktivitas pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, penggunaan jasa alat berat maupun kendaraan operasional merupakan hal lazim dalam aktivitas proyek dan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk kerja sama pembangunan ataupun keterlibatan sebagai pengembang.
“Kalau hanya penggunaan alat berat atau kendaraan operasional melalui sewa pakai, itu hal biasa dalam pekerjaan proyek. Tetapi itu bukan berarti ada kerja sama pembangunan atau keterlibatan sebagai pengembang proyek,” ujarnya.
Arlis menegaskan, pihak mana pun yang mengklaim memiliki hak atas kawasan tersebut ataupun melayangkan somasi seharusnya menyampaikan maksud dan tujuan mereka kepada Pemerintah Negeri Batu Merah, Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, hingga institusi terkait lainnya, termasuk pihak perbankan yang memiliki keterkaitan dengan sejarah kawasan pertokoan Batu Merah.
Menurut dia, pengembang hanya menjalankan pekerjaan pembangunan berdasarkan kerja sama resmi yang diketahui pemerintah negeri.
“Kalau ada pihak luar negeri atau pihak mana pun yang merasa memiliki kepentingan atas kawasan itu, maka semestinya mereka bersurat dan menyampaikan kepada pemerintah negeri, pemerintah kota, pemerintah provinsi, bahkan kepada Bank Maluku, bukan justru langsung menempatkan pengembang sebagai pihak utama dalam persoalan tersebut,” tegasnya.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya Somasi I tertanggal 11 Mei 2026 dari tim kuasa hukum Incanto Capital Limited yang ditujukan kepada Direktur CV Alice To Madale, Alham Valeo, serta Mece Tanihatu selaku pemilik Toko Indo Jaya.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Incanto Capital Limited mengklaim kepemilikan atas area pertokoan Batu Merah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan menuding adanya aktivitas pembangunan tanpa izin di atas lahan dimaksud.
Namun Pemerintah Negeri Batu Merah menilai persoalan tersebut merupakan sengketa lama yang memiliki dimensi administrasi dan historis yang kompleks, termasuk berkaitan dengan hubungan antara CV 45 dan Bank Maluku pada masa sebelumnya.
Arlis juga memastikan pembangunan Pasar Apung tetap berjalan sesuai prosedur resmi dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui penyediaan fasilitas perdagangan yang lebih representatif dan tertata.
Sementara itu, Direktur CV Alice To Madale, Alham Valeo, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh pekerjaan proyek sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaannya tanpa keterlibatan pihak lain sebagai mitra pembangunan.
“Terkait nama Bos Indo Jaya yang disebut-sebut, tidak ada keterlibatan langsung dalam pekerjaan proyek ini. Hubungan kami hanya sebatas penyewaan kendaraan operasional,” ujar Alham.
Ia juga menegaskan penggunaan area di sekitar lokasi proyek hanya bersifat sementara sebagai tempat penampungan material pekerjaan dan telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.***





































































Discussion about this post