Ambon, Maluku– Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.
Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).
“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi delapan orang. Sebelumnya, dua tersangka berinisial IS dan AP telah lebih dahulu ditetapkan.
AP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku, sedangkan IS yang masih berstatus anak di bawah umur dikenakan wajib lapor.
“Untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 di Polda Maluku. Sementara berkas perkara tersangka AP sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejati Maluku,” jelas Rositah.
Adapun enam tersangka baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 19 September 2025, setelah surat panggilan resmi dilayangkan.
Pihaknya tegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Polisi juga mengimbau para tersangka agar bersikap kooperatif dalam mengikuti proses penyidikan.
“Kami harapkan para tersangka bisa kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka nantinya,” tambah Kabid Humas.***







































































Discussion about this post