TANIMBAR, Trending-Maluku.com, – Progres pembangunan proyek strategis nasional Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar memasuki babak baru. Tim Terpadu mulai menggelar pendataan di lokasi seluas 662 hektare (Ha) untuk mengeksekusi ground breaking.
Namun, langkah cepat tim justru mendapat kritik tajam dari anggota DPRD setempat yang khawatir pendataan serampangan akan memicu konflik sosial berkepanjangan.
Fredek Kormpaulun, anggota DPRD Kepulauan Tanimbar asli Desa Lermatang, meminta Timdu tidak terburu-buru. Pasalnya, tim menargetkan seluruh proses pendataan rampung pada Kamis (11/6/2026), padahal luas lahan mencapai 662 Ha.
“Ini kan tim satgas pakai batas waktu, mereka paksakan hari Kamis ini selesai. Padahal lahan ini 662 Ha, cukup besar. Saya minta agar jangan cepat-cepat selesaikan pendataan,” ujar Fredek dengan tegas kepada media ini, Selasa (8/6/2026).
Menurut politisi yang juga putra daerah Lermatang itu, percepatan tanpa ketelitian berisiko terhadap hak-hak masyarakat adat. Ia secara khusus meminta agar Surat Keputusan (SK) perpanjangan waktu pendataan segera diterbitkan.
“Saya minta untuk perpanjangkan SK. Walaupun tanah 1 meter yang belum terdata, maka bisa terjadi cheos (kekacauan) di masyarakat. Karena pendataan ini terakhir kali dan penghabisan untuk orang Lermatang. Tidak tahu masa depannya seperti apa,” imbuhnya dengan nada khawatir.
Fredek berharap tim satgas benar-benar jeli dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. Ia menekankan bahwa pendataan bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Batu-batu Tak Terdata, Juknis Jadi Sorotan
Polemik pendataan tak hanya soal waktu. Dalam hasil sosialisasi di lapangan, muncul keluhan masyarakat yang tidak terduga: data batu-batu di atas lahan tak masuk dalam pencatatan.
Padahal, aturan teknis menyebutkan seluruh potensi di atas tanah harus didata, termasuk batu.
“Ternyata masyarakat mengeluh, batu-batu tidak pernah didatakan. Batu-batu yang sudah dikumpulkan itu pun tidak tercatat. Dalam Juknis (Petunjuk Teknis) ini tidak ada hal itu,” ungkap Fredek.
Ia menyoroti celah aturan yang dinilai tidak mengakomodasi aset-aset sederhana milik warga, seperti tumpukan batu hasil kerja keras yang lazim digunakan sebagai batas kepemilikan atau bahan bangunan.
Jika batu saja tidak dianggap, masyarakat khawatir kompensasi akan tidak adil.
“Juknis harus segera direvisi. Jangan sampai ada potensi di atas tanah, sekecil apapun, luput dari pendataan. Itu hak rakyat,” tegasnya.
Proyek Masela: Antara Kecepatan dan Keadilan
Proyek Blok Masela yang digadang-gadang sebagai lumbung energi nasional memang mendapat perhatian penuh pemerintah.
Dengan target ground breaking yang terus dikejar, tim satgas berada di bawah tekanan waktu. Namun, pernyataan Fredek mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur besar tak boleh mengorbankan keakuratan data dan hak-hak masyarakat adat.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan Timdu belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan perpanjangan SK dan revisi Juknis pencatatan batu.
Warga Desa Lermatang sendiri memilih menunggu dengan cemas, berharap tidak ada satu meter pun tanah, atau satu batu pun, yang terlupakan dalam pusaran percepatan pembangunan.





































































Discussion about this post