Ambon, Maluku,- Sila kelima Pancasila berbunyi, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Kalimat tersebut bukan sekadar slogan yang diucapkan dalam upacara atau dihafalkan di bangku sekolah. Ia adalah cita-cita besar yang menjadi arah penyelenggaraan negara dan ukuran keberhasilan pembangunan bangsa. Namun, di tengah berbagai kasus korupsi yang terus terungkap, cita-cita itu kembali dipertanyakan: keadilan sosial sesungguhnya hadir untuk siapa?
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada dugaan kasus korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus tersebut menjadi sorotan karena nilai kerugian yang disebut-sebut sangat besar. Di tengah harapan masyarakat terhadap program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, muncul dugaan bahwa anggaran negara justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Fenomena ini menjadi semakin ironis ketika dibandingkan dengan kondisi jutaan tenaga honorer di Indonesia. Di berbagai daerah, masih banyak guru honorer, tenaga administrasi, petugas kebersihan, hingga tenaga kesehatan yang bekerja dengan penghasilan jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Mereka menjalankan tugas-tugas penting dalam pelayanan publik, tetapi kesejahteraan mereka sering kali belum menjadi prioritas.
Di sinilah letak paradoks yang sulit diterima akal sehat. Pada satu sisi, negara terus berbicara tentang pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan. Namun pada sisi lain, praktik korupsi masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti anggaran publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki sekolah, meningkatkan layanan kesehatan, atau memperkuat perlindungan sosial justru berpotensi hilang akibat ulah segelintir orang yang menyalahgunakan jabatan.
Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Setiap rupiah yang diselewengkan sesungguhnya adalah hak masyarakat yang dirampas. Ketika anggaran negara bocor karena korupsi, dampaknya tidak hanya terlihat dalam angka-angka laporan keuangan, tetapi juga dirasakan langsung oleh rakyat kecil yang kehilangan akses terhadap pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu, tenaga honorer menjadi salah satu kelompok yang paling merasakan ketimpangan tersebut. Mereka bekerja dengan dedikasi tinggi, sering kali tanpa kepastian status dan penghasilan yang memadai. Banyak di antara mereka yang tetap menjalankan tugas meskipun harus menghadapi berbagai keterbatasan ekonomi. Mereka menjadi tulang punggung pelayanan publik di banyak daerah, tetapi penghargaan yang diterima belum sebanding dengan kontribusi yang diberikan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan sosial tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur. Keadilan sosial harus tercermin dalam distribusi kesejahteraan yang lebih merata, kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, serta keberpihakan terhadap kelompok-kelompok yang selama ini berada dalam posisi rentan. Negara tidak boleh membiarkan jurang ketimpangan semakin melebar antara mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan mereka yang hanya mengandalkan penghasilan pas-pasan untuk bertahan hidup.
Karena itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan publik. Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu menunjukkan komitmen yang lebih nyata dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan pekerja sektor pelayanan publik lainnya. Keduanya merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, polemik dugaan korupsi dan realitas kehidupan tenaga honorer mengingatkan kita bahwa perjuangan mewujudkan sila kelima Pancasila masih jauh dari selesai. Keadilan sosial tidak boleh hanya menjadi narasi politik atau jargon pembangunan. Ia harus hadir dalam kebijakan, dalam penegakan hukum, dan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Jika korupsi terus terjadi sementara rakyat kecil tetap hidup dalam keterbatasan, maka pertanyaan tentang “keadilan sosial untuk siapa?” akan terus bergema. Dan selama pertanyaan itu belum mampu dijawab oleh negara melalui tindakan nyata, cita-cita besar yang terkandung dalam sila kelima Pancasila akan tetap menjadi pekerjaan rumah bangsa yang belum tuntas.*






































































Discussion about this post