TANIMBAR, TRENDING-MALUKU.COM, — Sebuah modus licik yang menjerat petani di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela mulai terkuak. Di balik transaksi jual-beli tanah seluas ribuan hektar di Desa Lermatang, terungkap perangkap hukum yang membuat masyarakat Desa Lermatang terancam kehilangan hak atas ganti rugi tanah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Alih-alih mendapat keadilan, diduga para petani justru digiring menjadi korban akal-akalan hukum yang dirancang sedemikian rupa oleh seorang pengusaha lokal, Agusthinus Thiodorus.
Mekamisme Perangkapan, Jual Murah, Kerja Tanpa Upah
Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat Desa Lermatang, terungkap modus operandi yang sangat terstruktur.
Pembelian dengan Harga Sangat Rendah
Masyakat diyakinkan untuk menjual tanah hak miliknya dengan harga Rp 10.000 per meter persegi (m²). Angka ini tergolong sangat murah, terutama mengingat lokasi Desa Lermatang kini telah ditetapkan sebagai kawasan pembangunan Onshore LNG (OLNG) PSN Blok Masela yang dikelola oleh Inpex Masela, Ltd.
Perjanjian Lisan yang Menyesatkan
Setelah tanah terjual, Agusthinus Thiodorus memperbolehkan para petani untuk tetap bertani di atas tanah yang sudah mereka jual. Kepada warga, ia berjanji dengan perjanjian lisan (kemungkinan besar tidak tertulis).
Diduga Ketika nanti terjadi pelepasan tanah untuk kepentingan pembangunan PSN Blok Masela, maka nilai Ganti Rugi Tanaman akan menjadi milik petani (pemilik tanah awal), sedangkan nilai Ganti Rugi Tanah akan menjadi milik Agusthinus Thiodorus.
Perbedaan Nilai Yang Timpang, Tanaman Vs Tanah
Inilah inti dari perangkap yang menjerat petani. Di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, aturan pelepasan tanah adat/petuanan mewajibkan adanya ganti rugi terhadap dua komponen:
Ganti rugi tanaman (dihitung berdasarkan jenis dan jumlah tanaman), Ganti rugi tanah (nilai pokok lahan).
Camat Tanimbar Selatan, Natalis Batmomolin, SH, yang juga bertindak sebagai PPAT S, menegaskan bahwa nilai ganti rugi tanaman tidak akan pernah sebesar nilai ganti rugi tanah.
Dengan kata lain, petani hanya akan menerima uang _receh_ dari kompensasi pohon pisang, kelapa, atau pala, sementara uang miliaran rupiah untuk nilai tanah akan meluncur deras ke kantong Agusthinus Thiodorus.
Ironi, Petani Hilang Segalanya, Pengusaha Untung Besar
Jika ditelusuri lebih dalam, praktik ini menciptakan ilusi bahwa pembangunan PSN Blok Masela-lah yang _merusak_ corak agraris masyarakat Desa Lermatang.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan berbeda:
Saat ini, meski tanah sudah dijual, warga masih bisa bertani. Corak agraris masih terlihat.
Saat proyek Masela berjalan, tanah akan diambil (untuk pembangunan). Petani tidak bisa lagi menanam, kehilangan mata pencaharian, dan hanya menerima ganti rugi tanam tumbuh.
Sementara itu, Agusthinus Thiodorus, yang notabene sudah membeli tanah dengan harga murah, akan menyabet ganti rugi tanah dalam jumlah besar.
Dengan demikian, yang mengambil keuntungan penuh dari pengerjaan proyek negara bukanlah petani, melainkan pengusaha yang cerdik mengakali celah hukum.
Masyarakat asli Desa Lermatang yang berprofesi sebagai petani dan nelayan justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Praktik Penyelundupan Hukum dan Itikad Baik
Para pakar hukum menilai modus ini merupakan bentuk penyelundupan hukum (rechtsontduiking) yang mengandung unsur subjektif jahat.
Ada niat/kehendak tidak normal untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan siasat muslihat. Pelaku sengaja menyusun perbuatan hukum (jual-beli) agar terlihat sah, tetapi sebenarnya menghendaki akibat hukum lain yang berbeda, yaitu mengalihkan hak ganti rugi besar dari masyarakat ke dirinya sendiri.
Berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata, suatu sebab (kausa) adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Dengan demikian, perbuatan ini dapat dinyatakan batal demi hukum karena melanggar:
Amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (bumi dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat), Jiwa UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, dan Nilai-nilai keadilan sosial.
Hilangnya Berkas, Tanda Pengabaian Administrasi
Yang membuat kasus ini semakin kuat sebagai perangkap adalah hilangnya semua berkas administrasi.
Kepala Desa Lermatang, Akil Nusmese, S.Sos, mengaku tidak memiliki berkas pelepasan tanah sedikit pun.
Bendahara Pemdes Lermatang (mantan Sekdes era Kades Yance Rangkoly) juga membenarkan bahwa tidak ada serah-terima berkas dari Pemdes kepada Agusthinus Thiodorus.
Semua transaksi dan pembayaran diselesaikan di rumah Agusthinus Thiodorus, bukan di kantor desa atau PPAT.
Akibatnya, tidak ada dokumen resmi yang dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut hak mereka di kemudian hari.
Praktik ini sekaligus mengaburkan fakta bahwa kepemilikan Agusthinus Thiodorus sudah melebihi batas maksimum 100 hektar per individu, bahkan diduga mencapai lebih dari 1.000 hektar.
Suara Rakyat, Tidak Tahu Akan Diperangkap
Seorang warga Desa Lermatang yang enggan disebutkan namanya mengaku baru menyadari jebakan ini setelah mendengar penjelasan dari aparat desa.
“Kami pikir baik karena masih boleh menanam. Tapi ternyata ketika proyek Masela masuk nanti, kami hanya dapat uang tanaman. Tanah yang sudah dijual murah itu malah dapat ganti rugi besar dari pemerintah. Kami tidak tahu kalau ini perangkap,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Tindak Lanjut, Pagar Yuridis Harus Segera Dipasang
Kasus ini menuntut langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Saumlaki, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus segera bertindak untuk membatalkan transaksi-transaksi yang mengandung itikad tidak baik ini.
Jangan sampai proyek strategis nasional yang seharusnya mensejahterakan rakyat justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk memperkaya diri dengan mengorbankan petani kecil.
Pagar yuridis harus segera dipancang untuk melindungi masyarakat adat dan petani Desa Lermatang. Jika dibiarkan, bukan hanya keadilan sosial yang hilang, tetapi masa depan seluruh petani di kawasan Blok Masela akan sirna ditelan modus jual murah, ganti rugi besar mengalir ke pengusaha.
Keadilan untuk petani Lermatang tidak boleh dikorbankan demi ambisi pribadi segelintir orang. (Reporter: Tim Liputan Khusus)







































































Discussion about this post