AMBON, TrendingMaluku.com, – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan BUMD Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Saumlaki.
Agenda utama hari ini mendengarkan keterangan para terdakwa, yakni Direktur Utama BUMD Johana J. Lololuan dan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar enam jam itu, Johana Lololuan dengan tegas membantah seluruh tuduhan jaksa.
Ia memberikan penjelasan rinci di hadapan majelis hakim, tim jaksa yang terdiri dari Garuda Cakti Vira Tama, Asian Marbun, dan Achmad Atamimi, serta tim penasihat hukum.
Proses Seleksi hingga RUPS Berjalan Sesuai Prosedur
Johana menjelaskan bahwa dirinya masuk menjadi direksi melalui proses seleksi yang ketat dan transparan. Tim seleksi saat itu terdiri dari unsur perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah seperti Asisten II, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, hingga Kabag Perekonomian.
“Kami mendengar ada lowongan, kemudian mendaftar dan mengikuti seleksi sesuai prosedur. Alhamdulillah kami dinyatakan lolos dan memenuhi syarat, lalu dilantik menjadi direksi BUMD,” ujar Johana di ruang sidang.
Terkait penganggaran, Johana menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disusun oleh direksi, kemudian disampaikan dalam rapat internal dengan komisaris untuk mendapat persetujuan. Setelah itu, RKA dibahas bersama Komisi C DPRD, lalu disetujui oleh DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pencairan dana penyertaan modal pun dilakukan melalui surat permohonan ke Pemda. Kami tidak menyebut nilai karena tidak tahu berapa anggaran yang ditetapkan dalam APBD. Proses pencairan mengikuti mekanisme di BPKAD sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menyoal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Johana mengungkapkan bahwa RUPS dilakukan setiap tahun dengan dihadiri komisaris, direksi, bupati, sekda, pimpinan SKPD terkait, dan notaris. Beberapa hari sebelum RUPS, direksi dan komisaris melakukan koordinasi teknis dengan sekda, inspektur, asisten II, dan Kabag Ekokesra untuk memastikan agenda dan materi sudah sesuai ketentuan.
Pembentukan Anak Perusahaan dan Dividen
Johana juga menjelaskan bahwa pembentukan dua anak perusahaan dilakukan setelah studi banding ke beberapa BUMD migas yang telah mengelola participating interest (PI).
Langkah itu sesuai amanat Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanimbar Energi dan telah mendapat persetujuan komisaris serta dilaporkan dalam RUPS.
Soal dividen, Johana mengakui BUMD belum memberikan kontribusi dividen. Namun ia menegaskan bahwa bersama Pemda, pihaknya telah melaksanakan penugasan menerima dan mengelola PI 3 persen.
“Kami sudah berhasil mendapat porsi PI. Ketika produksi Blok Masela nanti, itu akan menghasilkan dividen ratusan miliar bagi Tanimbar setiap tahun,” klaimnya.
Adapun pembayaran gaji dan biaya operasional bersumber dari dana penyertaan modal Pemda. Setelah dana diterima, direksi dan komisaris mengadakan rapat internal untuk memutuskan penggunaan dan pengalokasian dengan memperhatikan RKA serta rasionalisasi gaji dan biaya lainnya.
Johana juga menyampaikan bahwa fungsi pengawasan BUMD dilakukan oleh komisaris, sementara fungsi pembinaan oleh Kabag Ekokesra. “Audit dilakukan setiap tahun oleh BPK dan tidak ada temuan BPK,” tandasnya.
Bantah Keterlibatan Petrus Fatlolon
Dalam kesempatan yang sama, tim penasihat hukum Petrus Fatlolon yang terdiri dari Yuni Saban, SH, MH dan Rustam Herman, SH, MH mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Johana.
Mereka menanyakan proses penganggaran, RKA, pelaksanaan anggaran, keterlibatan langsung Fatlolon, aliran dana, hingga isu arahan melanggar prosedur.
Jawaban tegas Johana
Bupati tidak ikut serta dalam pembahasan anggaran teknis BUMD. Tidak ada mekanisme bupati menandatangani RKA.
Pelaksanaan anggaran BUMD termasuk pembagian ke anak perusahaan tidak melibatkan Petrus Fatlolon karena merupakan ranah internal wewenang direksi dan komisaris.
Mantan Bupati Fatlolon tidak terlibat langsung dalam operasional, keuangan, dan administrasi BUMD.
Tidak ada dana BUMD yang mengalir ke Petrus Fatlolon. Rekening BUMD dan catatan laporan keuangan sudah diperiksa Jaksa dan Inspektorat. Bahkan rekening bank pribadi para direksi juga sudah diperiksa Jaksa dan hasilnya nihil.
Tidak ada arahan dari Fatlolon untuk melanggar prosedur dan ketentuan.
Johana juga membantah keras tuduhan jaksa bahwa dirinya menjadi ketua tim pemenangan atau tim sukses Petrus Fatlolon. “Tidak benar itu,” katanya singkat.








































































Discussion about this post