AMBON, TrendingMaluku.com, – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan terhadap Jaksa Garuda Cakti Vira Tama, Selasa (7/4/2026).
Di hadapan majelis hakim dan puluhan warga Tanimbar yang memenuhi ruang sidang, Jaksa Garuda membuat pengakuan yang langsung disambut gelak tawa sekaligus kecaman.
Bagaimana tidak, pemeriksaan terhadap saksi Ricky Jauwerissa, Bupati Kepulauan Tanimbar tidak pernah dilakukan secara langsung, melainkan hanya lewat aplikasi WhatsApp.
Lebih parah lagi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kini menjadi salah satu pilar dakwaan terhadap kliennya, baru ditandatangani oleh Ricky Jauwerissa pada tanggal 28 November 2025. Padahal, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan sejak 25 November 2025.
“Artinya, sebelum BAP saksi ini ditandatangani, perkara ini sudah dianggap rampung. Ini rekayasa prosedural yang sangat kasat mata,” tegas Korneles Serin, SH, MH, Penasehat Hukum Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera, dalam jumpa pers usai sidang.
Kronologi Mematikan, 21 November 2025 – 28 November 2025
Jaksa Garuda mengakui secara gamblang di persidangan bahwa pada 21 November 2025 dirinya tidak pernah bertatap muka dengan Ricky Jauwerissa di Kejaksaan Negeri Tanimbar seperti yang tertulis dalam BAP.
Realitanya, Jaksa hanya mengirimkan sederet pertanyaan melalui pesan WhatsApp.
Ricky kemudian menjawab via WA. Baru 7 hari kemudian, tepatnya 28 November 2025, BAP tersebut ditandatangani.
Namun fakta hukum yang tak terbantahkan, pada 25 November 2025, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.
Pertanyaan besarnya, bagaimana mungkin sebuah berkas dinyatakan lengkap sementara masih ada BAP saksi yang belum ditandatangani dan proses pemeriksaannya pun belum selesai?
Ini Bukan Kelemahan, Ini Kesengajaan
Penasehat Hukum Petrus Fatlolon menyebut pengakuan ini sebagai peluru balik bagi Jaksa Garuda sendiri.
“Klien kami selama ini dipojokkan dengan BAP yang seolah-olah hasil pemeriksaan formal di kantor kejaksaan. Ternyata pemeriksaannya hanya lewat WA, dan itu dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Urutannya kacau balau. Ini bukan kelemahan prosedur, ini kesengajaan untuk mengkondisikan perkara,” ujar Rustam Herman, SH, MH yang turut mendampingi.
Tim penasehat hukum menegaskan bahwa modus WA-BAP ini melanggar ketentuan KUHAP yang mewajibkan pemeriksaan saksi dilakukan secara langsung, dengan perekaman atau setidaknya disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Pengiriman pertanyaan via WA tanpa kontrol langsung membuka peluang luas terjadinya intervensi atau rekayasa jawaban.
Saksikan Juga Kejanggalan Lain
Selain kasus BAP Ricky Jauwerissa, persidangan hari ini juga menguak sejumlah fakta persidangan yang fantastis.
Pemeriksaan ganda di Excelso di mana Jaksa Garuda mengakui memeriksa Rofina Kelitadan atas permintaan Rofina, namun Rofina membantah dan mengatakan justru Jaksa yang meminta bertemu serta mengarahkannya berbohong.
Saksi hantu bernama Yusinta yang tidak ada dalam berkas perkara, namun diakui diperiksa Jaksa Garuda di Excelso. Padahal saksi Rofina menyebut nama Priska Fordatkosu bukan Yusinta.
Perjalanan lintas pulau dalam sehari (Manado-Malang) tanpa bisa menunjukkan boarding pass, yang memicu sindiran warga, “Mungkin Jaksa pakai private jet.”
Tekanan Publik Menguat
Warga Tanimbar yang menyaksikan persidangan mulai gerah. Mereka menuntut majelis hakim untuk memerintahkan penghadiran alat bukti percakapan WhatsApp antara Jaksa Garuda dan Ricky Jauwerissa, serta membandingkannya dengan BAP yang telah dibuat.
“Jangan sampai BAP yang dibuat melalui WA malah lebih kredibel daripada perkara utama. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Tim penasehat hukum memastikan akan mengajukan keberatan praperadilan jika BAP yang cacat prosedur ini tetap dipaksakan menjadi alat bukti.
Sementara itu, publik bertanya, apakah Jaksa Garuda Cakti Vira Tama masih layak disebut sebagai penyidik, atau justru menjadi saksi atas rekayasanya sendiri?








































































Discussion about this post