Ambon, Maluku,- Polemik terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Tengah kembali mencuat.
Kali ini, sorotan tertuju pada SK kepengurusan yang dipimpin Yuslan setelah muncul informasi bahwa Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku, Crisno Rikumahu, belum membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, belum ditandatanganinya SK tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan terkait proses penerbitan dan mekanisme administrasi organisasi yang dijalankan oleh DPD KNPI Maluku.
Sejumlah kalangan menilai tanda tangan sekretaris merupakan bagian penting dalam aspek administrasi dan legalitas organisasi. Karena itu, ketidakhadiran tanda tangan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan di internal KNPI maupun di kalangan organisasi kepemudaan yang berhimpun di bawah KNPI.
Menurut sejumlah pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Maluku Tengah, seperti KAMMI, LMND, dan GPI, terdapat perbedaan pandangan terkait prosedur maupun substansi penerbitan SK kepengurusan tersebut.
Mereka menilai proses penetapan dan pengesahan SK diduga tidak melalui mekanisme organisasi secara optimal dan lebih banyak dipengaruhi oleh keputusan Ketua DPD KNPI Maluku, Arman Kalean.
Ketua LMND Maluku Tengah, misalnya, menegaskan bahwa KNPI sebagai organisasi besar seharusnya memiliki mekanisme yang jelas dan dijalankan sesuai aturan organisasi yang berlaku.
“Organisasi sebesar KNPI mestinya memiliki mekanisme yang jelas dan taat terhadap peraturan organisasi, bukan berdasarkan kehendak individu tertentu,” ujarnya. Pada media ini, Sabtu (30/05/2026)
Lebih lanjut, sejumlah pimpinan OKP mengaku telah melayangkan surat mosi tidak percaya kepada DPP KNPI di Jakarta. Surat tersebut berisi permintaan agar DPP melakukan evaluasi terhadap proses penetapan kepengurusan KNPI Maluku Tengah yang dinilai dilakukan secara sepihak.
“Kami sudah menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada DPP KNPI dan saat ini sedang berproses,” kata mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yuslan maupun Sekretaris DPD KNPI Maluku, Crisno Rikumahu, terkait alasan belum ditandatanganinya SK tersebut.
Sejumlah pemerhati organisasi kepemudaan menilai transparansi serta kepatuhan terhadap aturan organisasi menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas KNPI sebagai wadah berhimpunnya berbagai elemen pemuda.
Mereka berharap perbedaan pandangan yang muncul dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang konstitusional dan sesuai ketentuan yang berlaku.*






































































Discussion about this post