TANIMBAR, Trending-Maluku.com, — Suasana Balai Desa Lermatang sejak pukul 10.45 WIT dipenuhi sekitar 150 warga yang hadir dalam Rapat Umum Pemerintah Desa bersama masyarakat, Kamis (28/5/2026) membahas nasib tanah adat dan kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Tim Terpadu PDSK.
Rapat yang berlangsung alot ini menghasilkan kesepakatan bulat, masyarakat menolak kegiatan pendataan, validasi, dan verifikasi tanah serta tanaman tumbuh yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026, sampai ada kejelasan status tanah Desa Lermatang.
Dua Kubu Berbeda di Atas Panggung
Ketegangan mulai terlihat ketika Pelaksana Harian Kepala Desa Lermatang, Gustav Lamere, membuka forum.
Ia mengingatkan bahwa pertemuan dengan Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dinas Pertanahan, dan Dinas Kehutanan pada Selasa (26/5) lalu menyatakan status tanah tersebut adalah kawasan hutan milik negara.
“Status ini sudah diambil alih oleh negara. Sekalipun kita berjuang dengan cara apa pun, tidak akan bisa,” ujar Gustav, seraya menambahkan bahwa Bupati telah menyatakan dukungan terhadap tanah adat pada Sabtu (23/5). “Tapi jika kita semua tidak mendukung, sia-sia perjuangan anak cucu kita.”
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Fredek Krompaulun, yang juga putra daerah Lermatang, dengan tegas meminta agar kegiatan Satgas PDSK ditunda.
“Status tanah saat ini belum dialihfungsikan dari kawasan hutan menjadi hutan adat. Kalau tetap kawasan hutan, negara hanya beri dana santunan kecil sesuai Perpres No.78 Tahun 2023,” tegasnya.
Fredek bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum hingga Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung jika negara tidak memberikan keadilan.
“Jangan jadikan Pulau Nuustual kedua di sini,” pintanya .
Ketua BPD Tolak Tanda Tangan Berita Acara
Berbeda dengan Fredeck, Ketua BPD Lermatang, Lamberthus Batmetan, justru meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.
Ia mengapresiasi langkah DPRD namun menegaskan bahwa status tanah sudah tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Bupati pada 23 Mei lalu.
“Biarkan satgas Timdu PDSK melakukan pendataan dan verifikasi dulu. Kalau nanti tidak sesuai kesepakatan, baru kita lawan. Tapi saya nyatakan menolak dan tidak akan tanda tangan berita acara hasil pertemuan ini,” ujar Lamberthus tegas.
Sesi Tanya Jawab Memanas: Ancaman Sweri Hingga Gugatan ke MK
Dalam sesi tanya jawab, warga menyuarakan kemarahan dan kebingungan mereka:
Jhon Songapnuan meminta penundaan kegiatan Satgas PDSK sampai status tanah jelas.
Petrus Maskikit mengancam akan melakukan Sweri (larangan adat) besar-besaran jika hingga 2 Juni 2026 tidak ada kejelasan, serta mematok harga tanah Rp350.000 per meter.
Dominggus Batmetan mempertanyakan lokasi relokasi warga dan menyerukan gugatan seluruh perangkat hukum proyek strategis nasional ke MK.
Irad Yaran meragukan komitmen Bupati karena “proses hukumnya setengah mati”, dan meminta pendataan ditunda hingga ada penetapan status tanah.
Sementara itu, Welem Manury (Ketua Pemuda Desa) justru mendukung kegiatan 2 Juni tetap berjalan agar data pembayaran dapat segera diperoleh.
Masyarakat Bersatu Menolak
Setelah diskusi panjang, rapat menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Lermatang secara bulat menolak kegiatan Satgas Tim Terpadu PDSK pada 2 Juni 2026, baik untuk pendataan, validasi, maupun verifikasi tanah dan tanaman tumbuh.
Penolakan ini berlaku sampai ada kejelasan status tanah dan hak-hak masyarakat.
Pdt. Junuart E. Ohoiulun, S.Si-Teol, Ketua Majelis Jemaat GPM Lermatang, mengingatkan agar pergumulan ini dilakukan secara baik dari segi agama dan adat.
“Siapa yang membuat terbae, Tuhan dan leluhur yang akan berperkara dengan mereka,” pesannya.
Rapat usai sekitar pukul 13.00 WIT dengan suasana campuran antara semangat perlawanan dan kekhawatiran akan nasib tanah leluhur yang kini diklaim sebagai kawasan hutan negara.







































































Discussion about this post