Ambon, Maluku– Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda daerah, sosok Dr. Ruswan Latuconsina, S.H., M.H., hadir sebagai inspirasi tentang pentingnya pendidikan, kerja keras, dan ketekunan dalam meraih cita-cita.
Pria asal Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah itu berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di usia 36 tahun. Capaian tersebut menjadi bukti bahwa keterbatasan ekonomi bukan penghalang untuk menembus pendidikan tinggi dan meraih prestasi akademik terbaik.
Ruswan resmi menyandang gelar doktor usai mengikuti prosesi wisuda Universitas Trisakti yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam wisuda tersebut, ia tercatat sebagai salah satu lulusan doktor terbaik.
Putra pasangan H. M. Saleh Latuconsina dan almarhumah Rahma Wasahua itu menyelesaikan studi doktoralnya hanya dalam waktu enam semester atau tiga tahun. Ia lulus dengan predikat Cumlaude dan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00.
Prestasi tersebut menempatkannya sebagai salah satu doktor terbaik yang dilahirkan Universitas Trisakti. Ruswan juga tercatat sebagai lulusan doktor ke-245 pada Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Bagi Ruswan, pendidikan merupakan investasi masa depan dan jalan perubahan bagi generasi muda, khususnya anak-anak daerah. Ia meyakini bahwa pendidikan mampu membuka peluang, meningkatkan kualitas hidup, sekaligus menjadi solusi untuk keluar dari berbagai keterbatasan sosial maupun ekonomi.
Sebagai advokat dan akademisi, Ruswan dikenal aktif mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan literasi hukum. Semangat itulah yang kemudian mengantarkannya konsisten menempuh pendidikan hingga jenjang doktoral.
Dalam studi doktoralnya, Ruswan mengangkat disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Sanksi Pidana terhadap Penangkapan Ikan Secara Melawan Hukum (Illegal Fishing) Berbasis Kepastian Hukum.”
Melalui penelitiannya, ia menyoroti masih adanya ambiguitas norma pidana dan disparitas putusan dalam penerapan sanksi terhadap pelaku illegal fishing, baik perorangan maupun korporasi. Menurutnya, kondisi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan efek jera.
Kebaruan dalam disertasinya terletak pada gagasan rekonstruksi pengaturan sanksi pidana, termasuk penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus illegal fishing.
Ruswan berharap gagasan ilmiah yang dituangkan dalam disertasinya dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, sekaligus menjadi rujukan dalam menjaga potensi perikanan nasional, khususnya di Maluku sebagai daerah kepulauan dan lumbung ikan nasional.
Capaian Ruswan Latuconsina menjadi pesan kuat bagi generasi muda Maluku bahwa pendidikan dapat menjadi jalan untuk mengubah masa depan. Dengan tekad, disiplin, dan kerja keras, anak daerah pun mampu bersaing dan berprestasi di tingkat nasional.***







































































Discussion about this post