Saumlaki, Maluku – Sintia Lavenia, warga Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, harus menerima kenyataan pahit. Senin (30/3/2026) ini, ia dijadwalkan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara.
Padahal, ia masih memiliki dua anak kecil yang salah satunya masih menyusui, dan selama ini ia mengaku menjadi korban tekanan serta ketidakadilan oleh seorang oknum polisi yang juga merupakan pemilik koperasi tempatnya bekerja.
Masalah ini bermula pada tahun 2023, ketika Sintia bekerja sebagai pegawai di sebuah koperasi yang dimiliki oleh AS, oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Tanimbar.
Selama lima bulan bekerja, Sintia bersama empat karyawan lain mengalami tekanan karena harus mengejar target penagihan. Menurut pengakuannya, banyak nasabah menunggak, bahkan ada yang meninggal dunia atau kabur, sehingga beban kerugian koperasi dialihkan kepada karyawan.
“Kalau kami tidak capai target, kami tidak terima gaji. Akhirnya kami mengambil inisiatif untuk mencairkan uang, bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk menutupi nasabah yang menunggak agar target tercapai,” ujar Sintia dalam konperensi pers, Sabtu (28/3).
Sintia bersama empat rekannya kemudian diminta mengganti kerugian dengan nominal berbeda. Sintia dituntut mengganti Rp.22 juta, padahal gajinya hanya Rp.1.040.000 per bulan, yang setelah dipotong simpanan pokok dan wajib tidak lebih dari Rp.1 juta.
Karena tidak mampu, Sintia mengaku diancam oleh AS akan dilaporkan ke polisi jika tidak membayar. Kendaraan miliknya pun disita sebagai jaminan.
“Motor saya yang disita itu motor sewaan, tapi diambil paksa. Akhirnya motor itu diganti dengan motor suami saya. Saat kami laporkan ke Propam, motor tersebut dikembalikan dalam keadaan rusak,” tambah Sintia.
Tuntutan Membengkak, Fakta Persidangan Berbeda
Dalam proses penyidikan, penyidik hanya menemukan dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp. 2,8 juta murni, dan jika gabungkan bunga menjadi sekitar Rp. 4 juta.
Namun, AS tetap mempertahankan tuntutan ganti rugi sebesar Rp.22 juta, yang kemudian turun menjadi Rp.17 juta.
Sintia dan suaminya beberapa kali berusaha mencicil dengan membawa uang hingga Rp.5 juta, tetapi AS tidak mau menerima dan tetap meminta setengah dari Rp.22 juta atau sekitar Rp.11 juta.
“Kami sudah berusaha membayar, tapi beliau tidak terima. Tidak pernah ada mediasi resmi,” keluh suami Sintia yang turut mendampingi.
Sidang kode etik internal Polri kemudian menjatuhkan sanksi terhadap AS berupa penundaan pangkat dan pendidikan karena terbukti menyita kendaraan tanpa wewenang serta memiliki koperasi ilegal.
Dalam sidang etik, AS dinyatakan sebagai pemilik tunggal koperasi, padahal polisi dilarang memiliki usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Putusan Pengadilan dan Eksekusi yang Dipaksakan
Meski fakta persidangan hanya membuktikan kerugian sekitar Rp.4 juta, jaksa menuntut dan majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sintia.
Setelah putusan, Sintia bersama pengacaranya berniat mengajukan banding. Namun, karena masa tujuh hari pikir-pikir bertepatan dengan libur, permohon banding dinyatakan lewat waktu dan ditolak.
“Hakim memberi waktu pikir-pikir tujuh hari setelah libur 25 Maret. Tapi kejaksaan sudah menginformasikan bahwa eksekusi dilakukan Senin 30/3). Padahal kami mau banding, tapi ditolak,” kata Sintia dengan mata berkaca-kaca.
Saat ini Sintia telah dua bulan menjalani tahanan rumah. la dipecat secara sepihak dari koperasi tanpa pesangon maupun pemberitahuan resmi. Koperasi milik AS kini sudah tutup.
Menuntut Keadilan di Tengah Beban Keluarga
Sintia menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya. la menilai tidak ada mediasi yang berkeadilan, dan dirinya serta keluarganya terus dirugikan.
“Saya tidak pernah menggunakan uang Rp.22 juta. Yang terbukti hanya Rp.4 juta, tapi saya tetap divonis penjara. Sementara oknum polisi yang menyita motor saya tanpa hak hanya mendapat sanksi etik. Di mana keadilan?” sesal Sintia.
Suami Sintia pun menyayangkan proses ini. la mengaku sempat cekcok dengan AS saat hendak mengambil motor yang disita, dan hampir terjadi pemukulan.
Pihaknya sempat menuntut ganti rugi atas kendaraan yang rusak dan biaya transportasi selama enam bulan, namun tidak digubris.
Sintia saat ini memiliki anak berusia 1 tahun (masih menyusui) dan 4 tahun. la berharap ada keadilan yang nyata, terutama karena ia sebenarnya bersedia mengganti kerugian sesuai jumlah yang terbukti.
“Saya masih punya anak kecil yang butuh ASI. Saya tidak pernah lari dari tanggung jawab,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Saumlaki belum memberikan keterangan resmi terkait eksekusi yang dijadwalkan.
Sementara itu, pengacara Sintia masih berupaya mengajukan upaya hukum terakhir guna mencegah penahanan kliennya.(**)





































































Discussion about this post