Pemanggilan Saksi Sepi Respons, Kadis ESDM Satu-satunya yang Datang

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 10:35 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam tiga perkara berbeda pada Senin (30/03/2026). Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan, sementara lima lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Enam saksi tersebut terkait tiga perkara, yakni dugaan kasus Jalan Aru Wokam (tahap penyidikan), Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping dan marmer di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) (tahap penyelidikan), serta perkara UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Untuk perkara Jalan Aru Wokam, tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa masing-masing JMK selaku Bendahara Pengeluaran, Timotius Kaidel selaku Bupati Kepulauan Aru, dan AGCL selaku Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hal serupa terjadi pada perkara UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dua saksi yakni FM dan AT, yang merupakan pegawai Dinas PUPR setempat, juga tidak hadir dalam agenda pemeriksaan.

Dari seluruh saksi yang dipanggil, hanya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, yang hadir dan menjalani pemeriksaan terkait perkara IUP batu gamping dan marmer di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan terhadap Abdul Haris berlangsung sejak pukul 10.30 WIT hingga pukul 17.20 WIT.

“Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.30 pagi hingga pukul 17.20 sore terhadap Kadis ESDM Maluku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabur dari Eksekusi, Wanita Terpidana Narkoba Ditangkap di Rijali

Ardy menambahkan, pihak-pihak yang tidak hadir akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk dipanggil kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Abdul Haris usai pemeriksaan menjelaskan bahwa materi pertanyaan penyidik berkaitan dengan legalitas IUP.

“Yang ditanyakan terkait sudah atau belum memiliki IUP. Saya sudah sampaikan bahwa izinnya sudah ada dan lengkap,” ujarnya.

Ia juga menegaskan seluruh data terkait aktivitas pertambangan telah disampaikan kepada penyidik, termasuk perpanjangan izin yang disebut telah berlaku sejak 2025.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru