JAKARTA, Trending-Maluku.com, – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Langit hukum Maluku dipanaskan oleh turunnya surat sakti yang langsung ditandatangani direktur pengendalian operasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).).
Surat rahasia bernomor terbatas yang terbit pada 25 Mei 2026 itu resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi pembayaran Uang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke meja Kejaksaan Tinggi Maluku.
Potensi kerugian negara? Bukan main-main, disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Ekspos ke Jampidsus: Perkara Biasa Berubah Jadi Prioritas
Yang membuat kasus ini mendadak panas adalah fakta bahwa sebelum surat ini turun, Tim Kejati Maluku ternyata sudah lebih dulu melakukan ekspos perkara di hadapan pimpinan Jampidsus di Jakarta.
Dalam praktik hukum, ekspos ke Jampidsus hanya dilakukan untuk perkara-perkara besar, strategis, atau yang publiknya sangat menunggu kejelasan.
Ini adalah sinyal jelas, kasus UP3 Tanimbar tidak lagi ditangani seperti kasus biasa.
“Sinyal ini sangat keras. Jampidsus sedang memantau secara serius. Bukan lagi level daerah, ini sudah level nasional,” ujar Meliana Samfena Arifin, pegiat antikorupsi yang akrab dengan dinamika hukum di Maluku, saat dihubungi Senin (25/5).
Ada Nama Paman Bupati?
Turunnya surat dari Gedung Bundar sontak membuat suasana birokrasi dan politik di Kepulauan Tanimbar mencekik. Pasalnya, kasus UP3 ini tidak hanya berhenti pada soal prosedur administrasi yang bermasalah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembayaran UP3 dilakukan tanpa mekanisme standar. Ada dugaan penggunaan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung, aliran dana ke rekening pribadi, dan tidak adanya dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Lebih dari itu, kasus ini mulai menyeret orang dalam lingkaran kekuasaan. Isu yang paling santer adalah keterlibatan seorang kerabat dekat Bupati Kepulauan Tanimbar, yang oleh sejumlah sumber disebut sebagai paman dari bupati.
Tantangan bagi Kejaksaan: Berani Lawan Tembok Besar?
Selama ini, publik Tanimbar menilai kasus UP3 berjalan lamban karena adanya tembok besar berupa kedekatan para tersangka dengan elite politik lokal. Kini, dengan surat sakti dari Jakarta dan expose ke Jampidsus, tembok itu sedang diuji.
Kejaksaan Tinggi Maluku kini berada di bawah tekanan publik yang luar biasa. Masyarakat menuntut bukti bahwa hukum tidak tunduk pada relasi keluarga atau pengaruh kekuasaan.
“Jangan sampai surat sakti ini hanya menjadi penghangat ruangan. Rakyat Tanimbar ingin melihat siapa sebenarnya yang selama ini dilindungi di balik pusaran skandal UP3 ini,” tegas Meliana.
Perkara ini masih bergulir. Dan semua mata kini tertuju pada langkah pertama Jampidsus usai surat sakti itu mendarat di Ambon. Siapa yang akan dipanggil pertama kali? (*)








































































Discussion about this post