Ambon, TrendingMaluku.com – Sebuah opini hukum keras dari praktisi hukum, Dr. Primus A, S.H., M.H., mengguncang ruang peradilan tindak pidana korupsi.
Dalam legal opinion yang beredar luas, ia menilai sebuah perkara yang tengah bergulir telah mengalami ‘kegagalan sistemik’ dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak).
Dengan didasari analisis doktrinal dan yurisprudensi, Dr. Primus menyebut perkara a quo bukan sekadar salah alamat, melainkan bentuk overcriminalization (kriminalisasi kebijakan publik) dan abuse of power oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelanggaran Konstitusi di Awal Perkara
Kelemahan fatal pertama terletak pada penetapan kerugian negara. Menurut Dr. Primus, berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026, kewenangan menetapkan kerugian negara secara final ada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Inspektorat.
“Laporan Inspektorat tidak memiliki kekuatan hukum final. Dengan mendasarkan dakwaan pada hitungan yang tidak sah secara konstitusional, maka dakwaan tersebut mengalami fatal error alias cacat sejak awal,” tegasnya dalam opininya, Senin.
Alat Bukti Manipulatif dan Intimidasi
Pakar yang juga berpegang pada Pasal 183 dan 184 KUHAP ini mendalilkan bahwa konstruksi pembuktian JPU ambruk total.
Ia menyebut adanya fakta persidangan di mana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga dimanipulasi, tanda tangan dipalsukan, serta saksi yang mencabut keterangan karena diduga mengalami intimidasi.
“Alat bukti yang cacat tidak dapat melahirkan keyakinan hakim. Jika actore non probante (penggugat tidak membuktikan), maka reus absolvitur (terdakwa dibebaskan),” ujarnya mengutip asas hukum Romawi.
Unsur Delik Tak Terpenuhi: Tanpa “Mens Rea” dan Tanpa Aliran Dana
Dr. Primus mengupas tuntas unsur pidana korupsi:
Melawan Hukum:
Berdasarkan Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006, melawan hukum dalam korupsi harus bersifat formil. Karena tindakan berbasis Peraturan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP 54/2017 dan PP 12/2019), maka tindakan tersebut sah (rechmatig).
Memperkaya Diri:
Tidak ada aliran dana ke terdakwa (berdasarkan Putusan MA No. 1544 K/Pid.Sus/2012).
Mens Rea (Niat Jahat):
Tidak ditemukan adanya dolus (niat sengaja merugikan) maupun culpa (kelalaian berat) karena keputusan diambil dalam ranah kebijakan publik.
Doktrin Perlindungan bagi Pengambil Kebijakan
Yang paling menarik, opini ini menghadirkan Business Judgment Rule (Yurisprudensi MA No. 21 K/Pid.Sus/2013).
Doktrin yang lazim di hukum perusahaan ini menegaskan bahwa direksi atau pejabat publik tidak dapat dipidana atas konsekuensi buruk suatu kebijakan jika diambil dengan itikad baik (good faith) dan tanpa kepentingan pribadi.
“Terdakwa bertindak untuk kepentingan publik dan BUMD, bukan untuk menguntungkan diri sendiri. Ini adalah ranah hukum administrasi, bukan pidana,” jelasnya.
Kesimpulan dan Rekomendasi: Keadilan atau Malapetaka?
Di bagian penutup opininya, Dr. Primus dengan tegas menyatakan bahwa menghukum terdakwa dalam perkara ini sama dengan melanggar prinsip keadilan dan mengabaikan due process of law.
Rekomendasi kepada Majelis Hakim:
1. Putus bebas murni (Vrijspraak).
2. Rehabilitasi penuh nama baik terdakwa.
3. Evaluasi aparat penegak hukum yang menangani perkara ini untuk membedakan secara tegas mana pelanggaran administrasi dan mana pidana korupsi.
“FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM” (Walaupun langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan), demikian seruan tegas di akhir opini hukum tersebut.
Publik kini menanti sikap majelis hakim: akankah mengabaikan pendapat ahli ini dan melanjutkan ‘kriminalisasi’, atau menegakkan konstitusi?




































































Discussion about this post