Ambon, Maluku– Bukan hanya itu, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu juga heran dengan isi tuntutan mengenai identitasnya yang salah yang dapat dikatakan bahwa dirinya didiskriminasi.
“Umur saya sudah 58 tahun, lahir di Ambon dan tinggal di Tanimbar, sedangkan dalam isi tuntutan dan dibacakan JPU kalau saya lahir di Lamongan, tanggal 04 Juli 1991, laki-laki, umur 31 tahun. Tinggal di Jl. Ahmad Yani RT 02 RW 09 Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, beragama Islam. Mantan karyawan BUMN (BRI) 2014-2022, S1. Aneh kan, ada apa ya?” tegas Petrus Fatlolon dengan nada heran.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/4/2026).
Fatlolon menegaskan akan mengungkap seluruh dugaan tindakan kriminalisasi maupun diskriminasi yang dialaminya dalam proses hukum perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuntut mantan Fatlolon dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.
JPU juga menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Di luar ruang sidang, Fatlolon secara terbuka menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Ia menegaskan tidak pernah menikmati aliran dana sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.
“Saya dibebankan uang pengganti Rp4,4 miliar, sementara saya tidak pernah menikmati aliran dana itu. Ini tindakan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap saya,” ujarnya.
Sorotan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini juga disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Yunita Saban, SH, MH.
Ia menilai tuntutan JPU bersifat tendensius dan tidak bertumpu pada fakta persidangan.
Menurutnya, selama persidangan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian negara yang nyata, maupun keuntungan pribadi yang dinikmati terdakwa—yang merupakan unsur utama dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Sepanjang persidangan, tidak ada satu pun fakta yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh klien kami, apalagi terkait aliran dana. Namun fakta-fakta itu justru diabaikan dalam tuntutan,” tegas Yunita.
Ia juga mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam proses penyidikan, terutama terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar tuntutan jaksa.
Sejumlah saksi, kata dia, mengakui isi BAP tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan, bahkan terdapat dugaan rekayasa hingga pemalsuan tanda tangan.
“Ada saksi yang menyatakan tidak pernah diperiksa tetapi namanya muncul dalam BAP. Ada juga yang hanya menjawab dua pertanyaan, namun dituangkan menjadi puluhan pertanyaan. Ini bukan kekeliruan biasa, tetapi indikasi kuat adanya rekayasa alat bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yunita menyoroti kejanggalan teknis lain yang dinilai tidak logis, seperti pemeriksaan saksi dan ahli oleh penyidik yang sama di lokasi berbeda dalam waktu bersamaan.
“Secara hukum dan logika, ini mustahil. Jika dasar BAP sudah cacat, maka konstruksi perkara yang dibangun di atasnya kehilangan legitimasi,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengkritik penggunaan hasil audit kerugian negara yang dinilai tidak sah. Dalam fakta persidangan, audit tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai auditor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ahli sudah menegaskan, jika auditor tidak memiliki legitimasi, maka hasil auditnya batal demi hukum.”
“Artinya, dasar menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara ini tidak pernah terbukti,” jelasnya.
Yunita juga menegaskan bahwa penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan investasi jangka panjang yang tidak dapat serta-merta dinilai sebagai kerugian negara dalam waktu singkat.
“Tidak bisa investasi jangka panjang dinilai rugi hanya dalam dua atau tiga tahun anggaran. Itu keliru secara konsep dan hukum,” tambahnya.
Selain itu, ia menyoroti kesalahan identitas terdakwa dalam surat tuntutan sebagai bentuk ketidakcermatan serius dalam proses penegakan hukum.
“Dokumen tuntutan menentukan nasib seseorang. Ketika identitas saja keliru, ini menunjukkan ketidakprofesionalan yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Pihaknya menilai keseluruhan proses hukum dalam perkara ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan mengarah pada praktik penegakan hukum yang dipaksakan.
Majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu menunda persidangan hingga 20 April 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi). Tim penasihat hukum memastikan akan mengurai secara menyeluruh seluruh kejanggalan, termasuk dugaan kriminalisasi yang disebut nyata dalam perkara tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian, tidak hanya pada aspek dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan.***








































































Discussion about this post