TANIMBAR, Trending-Maluku.com, – Konflik agraria di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memasuki babak baru. Dalam pertemuan yang berlangsung Selasa (26/5/2026) di Kantor DPRD Tanimbar, warga melalui perwakilan desa secara tegas menyatakan penolakan terhadap kegiatan satgas timdu yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dewan, Dinas Pertanahan, Dinas Kehutanan, serta perwakilan masyarakat Desa Lermatang.
Klarifikasi dari Dinas, Tanah Negara, Bukan Milik Perorangan
Dinas Pertanahan yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa tanah pada lokasi 662 merupakan kawasan hutan dan aset Negara.
Karena itu, tidak ada mekanisme pembayaran tanah per meter kepada masyarakat. Negara hanya memberikan santunan atas hak ulayat atau hak kelola, bukan ganti rugi kepemilikan.
“Tanah itu adalah tanah negara. Masyarakat tidak bisa menuntut bayaran per meter. Yang bisa diberikan adalah santunan atas pengakuan hak ulayat,” demikian penjelasan pertanahan.
Sementara itu, Dinas Kehutanan menambahkan bahwa pembayaran untuk tanaman tumbuh hanya diberikan untuk tanaman berumur di atas 10 tahun.
Adapun tanaman berumur pendek hanya mendapat santunan dengan nilai yang ditentukan oleh negara.
Menariknya, Dinas Pertanahan mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, pihaknya sudah hendak menyampaikan hal ini secara terbuka, namun sudah diambil alih oleh Bupati yang berjanji akan memperjuangkan hak tanah dan tanaman tumbuh warga.
DPRD Pertanyakan Keterbukaan Informasi
Ketua Komisi III DPRD, Joice M. Pentury, bersama Wakil Ketua DPRD Reza Fordatkossu serta anggota Komisi III lainnya, Jidon Kelmanutu, Piet Kait Taborat, dan Fredeck Krompaulun, mempertanyakan mengapa penjelasan soal status tanah dan tanaman tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sejak awal.
“Apakah tidak ada aturan yang mengatur agar hak tanah dan tanaman tumbuh dibayarkan? Kami mohon negara hadir untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Tanimbar, khususnya Desa Lermatang,” tegas Joice.
Respon Masyarakat: Tolak Satgas, Hentikan Aktivitas Perusahaan
Menanggapi penjelasan dari dinas terkait, perwakilan Desa Lermatang yang terdiri dari Pelaksana Harian Kepala Desa Gustav Lamere, Kaur Pemerintahan Meshak Takndare, Ketua Lembaga Adat Abraham Rangkoly, Pdt. J. Ruspana, serta Jonathan Takndare dan Beni Batmetan menyampaikan empat poin tegas:
Menolak kegiatan satgas timdu yang akan berlangsung pada 2 Juni 2026.
Menghentikan seluruh aktivitas perusahaan sampai ada kejelasan status tanah dan pembayaran tanaman tumbuh.
Menolak dan membatalkan berita acara pertemuan bersama satgas timdu pada 23 Mei 2026.
Tidak ada kegiatan satgas timdu pada 2 Juni 2026 sebelum kejelasan status tanah dan pembayaran tanaman dipenuhi.
Rencana Lanjutan: Pertemuan Internal Desa
Sebagai tindak lanjut, masyarakat Desa Lermatang akan menggelar pertemuan internal desa pada Kamis, 28 Mei 2026.
Agenda utamanya adalah menolak kegiatan satgas timdu PDSK serta membahas lebih dalam soal kejelasan status tanah dan mekanisme pembayaran tanaman tumbuh.
Konflik ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan investasi, hukum agraria, dan hak masyarakat adat di Tanimbar. (**)







































































Discussion about this post