Ambon, Maluku — Ketua DPD Bapera Maluku, Subhan Pattimahu, menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap pengusaha nakal yang diduga melakukan pelanggaran hukum di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Pernyataan itu disampaikan Pattimahu menyusul pengungkapan kasus warga negara asing (WNA) di area tambang Gunung Botak oleh Satgas Penegakan Hukum (PKH) dan Imigrasi Maluku.
Pattimahu mengapresiasi langkah aparat yang berhasil menemukan WNA dengan dokumen keimigrasian yang diduga tidak sesuai aturan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada proses deportasi.
“Kami mengapresiasi kinerja Satgas PKH dan Imigrasi Maluku yang telah membuka kasus WNA di lokasi tambang emas Gunung Botak dengan dokumen imigrasi yang tidak sesuai dan melanggar aturan,” kata Pattimahu, Senin (11/5/2026).
Menurut Pattimahu, keberadaan para WNA tersebut mengindikasikan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal maupun pelanggaran administratif oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka.
“Bukan hanya dengan dideportasi lalu masalah selesai. Ada dugaan operasi tambang secara ilegal dan perusahaan yang mempekerjakan serta membiayai para WNA ini harus ditindak tegas karena diduga melakukan pelanggaran administratif,” ujarnya.
Ia menilai aparat penegak hukum bersama instansi terkait harus menelusuri pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, tanpa pandang bulu.
“Negara tidak boleh kalah dari pengusaha nakal. Harus ditelusuri perusahaan apa itu, siapa pun di belakang perusahaan tersebut tidak ada urusannya. Ini negara hukum, semua harus tunduk pada hukum,” tegas Pattimahu.
Pattimahu juga meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius mengusut legalitas aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak.
“Kami mendorong Dirjen Gakkum Kementerian ESDM agar serius melihat persoalan ini. Rakyat di Buru tidak boleh dirugikan oleh pengusaha-pengusaha nakal,” katanya.
Sebelumnya, kawasan tambang emas Gunung Botak kembali menjadi sorotan setelah tim gabungan menemukan puluhan WNA asal China berada di area pertambangan. Dari hasil pemeriksaan, sebagian di antaranya diduga menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis meski berada di lokasi aktivitas tambang.
Kasus tersebut kini masih dalam pendalaman oleh tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya guna memastikan legalitas keberadaan WNA maupun aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan tambang tersebut.***







































































Discussion about this post