TANIMBAR, Trending-Maluku.com, – Sebelum kita memasuki babak baru yang lebih mencekam, mari kita reka sejenak episode sebelumnya. Dokumen DIPA tahun 2006 yang ditandatangani Bitzael S. Temar (BST) saat masih berstatus bupati terpilih (belum dilantik) kini terbukti bukan satu-satunya kejanggalan.
Ada rantai keputusan di balik layar yang membuat dana Rp9,1 miliar itu benar-benar cair. Dan di balik pencairan itu, berdiri tiga nama yang disebut-sebut sebagai pelobi istana KPKN.
Kini, sebuah pengakuan dari almarhum Wem Lingetubun (mantan Kajari Saumlaki) yang diceritakan kembali oleh Forner CH Sanamase menguak siapa saja aktor di balik keluarnya dana DAK Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) tersebut.
Siapa yang Melobi KPKN?
Menurut cerita Wem kepada Forner, saat itu yang menjabat sebagai Kepala KPKN (Kantor Pelayanan Kas Negara, sekarang KPPN) adalah orang Toraja. Dan ada tiga orang yang secara aktif melobi agar anggaran PPI segera dicairkan:
Yan Rettob, sosok yang disebut sebagai pelobi utama.
Pit Norimarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) MTB.
Mahtias Malaka, Asisten II atau Kepala Bappeda MTB saat itu.
“Mereka pergi lobi dengan kekuatan. Akhirnya dana itu bisa dikeluarkan,” ujar Forner menirukan cerita Wem.
Total dana yang berhasil dikucurkan, Rp9.110.000.000 (sembilan miliar seratus sepuluh juta rupiah).
Pesan Terakhir Seorang Kajari
Sebelum Wem Lingetubun dimutasi dari Saumlaki, ia berpesan kepada Forner CH Sanamase dengan nada yang dalam:
“Boy, tolong serius. Karena negara sudah dirugikan.”
Pesan itulah yang hingga kini terus membakar semangat Forner untuk mengungkap kasus ini, meski berbagai rintangan menghadang.
Setelah BST Dilantik: Monopoli Agus Theodorus (AT)
Dari cerita Wem dan temuan lapangan, dugaan korporasi dan praktik monopoli semakin terang benderang.
Setelah BST resmi dilantik sebagai bupati pada 16 Januari 2007 dan mulai menjalankan tugas pemerintahan, Agus Theodorus (AT), yang sebelumnya tercatat sebagai subkontraktor (2005) sekaligus kontraktor utama (2006), diduga memonopoli hampir seluruh pekerjaan pembangunan fisik di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada masa itu.
Bukan hanya proyek PPI, tetapi berbagai kegiatan fisik lainnya.
Bom Waktu, Proyek Tanpa Dokumen Kontrak
Yang lebih mengkhawatirkan, Forner mengungkapkan bahwa banyak kegiatan proyek yang dilaksanakan tanpa dokumen lengkap.
“Apa artinya? Atas kebijakan bupati untuk mengerjakan paket A, paket B, paket C, tanpa ada kontrak,” tegas Forner.
Disitulah, kata Forner, cikal bakal lahirnya Utang Pihak Ketiga (UP3) Tanimbar yang jumlahnya fantastis dan hingga kini masih menjadi beban misterius daerah.
DPRD Diblokade, Kuorum Sulit, Laporan ke KPK Pun Nihil
Forner CH Sanamase (yang akrab disapa Boy Sanamase) menceritakan bahwa ia sempat menindaklanjuti temuan ini dengan menggelar sidang-sidang DPRD. Namun, kendala besar datang.
“Diduga Banyak anggota dewan yang bisa dipengaruhi oleh kekuasaan untuk tidak memenuhi kuorum,” keluhnya.
Akibatnya, sidang kerap gagal. Tekanan politik begitu kuat. Hingga akhirnya, Boy Sanamase mengambil langkah ekstrem, melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tapi hasilnya juga nihil. Tidak ada tindak lanjut yang berarti,” ujarnya dengan nada kecewa.
DPRD Tidak Pernah Setujui Pembayaran UP3
Sepanjang masa jabatan DPRD periode 2004-2009, Boy Sanamase menegaskan bahwa DPRD tidak pernah menyetujui pembayaran UP3 yang lahir dari kebijakan bupati BST.
“Karena legal standingnya tidak ada,” katanya.
Menurut Boy, persoalannya sederhana, jika daerah belum memiliki kemampuan membelanjakan sebuah kegiatan, minimal bupati harus menyampaikan dan mempresentasikan jenis-jenis kegiatan yang akan dikerjakan pihak ketiga berikut pagu anggarannya untuk disetujui DPRD. Setelah disetujui, barulah menjadi utang yang harus diselesaikan.
“Faktanya, tidak pernah itu dilakukan,” tegas Boy.
Yang terjadi justru sebaliknya: pihak ketiga (dalam hal ini Agus Theodorus dan kawan-kawan) bekerja dulu, kemudian mereka mengklaim. Tidak ada satu pun dokumen kontrak yang sah.
“Maka DPRD tidak pernah meloloskan untuk pembayaran proyek-proyek itu,” tutup Boy.
Pertanyaan Investigatif
Jika proyek dikerjakan tanpa kontrak, tanpa persetujuan DPRD, tanpa legal standing, lalu dari mana Agus Theodorus dan pihak ketiga lainnya mengklaim utang?
Bagaimana cara mereka menghitung nilai klaim? Siapa yang menerima klaim tersebut di lingkungan Pemkab MTB? Dan yang paling penting: apakah uang negara yang Rp9,1 miliar itu benar-benar digunakan untuk membangun PPI, atau justru mengalir ke kantong-kantong tertentu melalui skema UP3 yang ‘fantastis’ itu?
Mengupas hitungan utang pihak ketiga yang tidak pernah disetujui DPRD. Siapa penjamin klaim tersebut? Dan akankah kasus ini terus berlanjut di Kejati Maluku?
Catatan Redaksi:
Redaksi terus berupaya mengonfirmasi kebenaran narasi ini kepada pihak-pihak tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.







































































Discussion about this post