Buru, Maluku — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Buru menyoroti operasi penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kecamatan Waelata, yang dinilai belum berjalan secara adil dan proporsional. Ketua Umum PC IMM Buru, M. Kadafi Alkatiri, menyebut terdapat indikasi tebang pilih dalam pelaksanaan pengosongan wilayah tambang oleh aparat penertiban.
Menurut Kadafi, aparat melakukan pembongkaran terhadap tenda-tenda milik masyarakat kecil di kawasan tambang sebagai bagian dari penertiban aktivitas ilegal. Namun di sisi lain, aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) di Jalur B disebut tidak tersentuh tindakan serupa.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum. Penertiban tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara dugaan aktivitas pihak korporasi yang juga dipersoalkan justru dibiarkan,” ujar Kadafi dalam keterangannya.
Ia menilai, apabila benar terdapat aktivitas perusahaan di luar titik operasional yang diizinkan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun IMM Buru, izin yang dikantongi PT HAM disebut berada di Jalur H, dengan fokus pengelolaan limbah B3 bekas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata.
Karena itu, aktivitas yang berlangsung di Jalur B dinilai perlu dikaji dari aspek legalitas dan kesesuaiannya dengan aturan pertambangan maupun lingkungan hidup yang berlaku.
Meski demikian, PC IMM Buru menegaskan tetap mendukung langkah penertiban yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan kawasan tambang Gunung Botak. Namun, Kadafi menekankan bahwa legitimasi penertiban akan sangat ditentukan oleh konsistensi dan keadilan dalam penerapannya.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi. Jika hanya masyarakat kecil yang ditindak, sementara pihak yang memiliki kekuatan modal atau korporasi tidak disentuh, maka hal itu berpotensi mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain menyoroti proses penertiban, IMM Buru juga mengkritisi pernyataan Helena Ismail dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Buru terkait pembayaran lahan seluas 100 hektare senilai Rp3 miliar. Kadafi menilai pernyataan tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat adat.
Ia menegaskan bahwa tanah adat memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa mekanisme yang sah serta persetujuan kolektif masyarakat adat setempat.
“Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai muncul narasi yang justru memicu konflik sosial atau menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang lemah,” katanya.
Tak hanya itu, IMM Buru juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak Imigrasi menelusuri keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) yang disebut berada di sekitar lokasi tambang Gunung Botak dan diduga bekerja pada aktivitas PT HAM.
Menurut Kadafi, keberadaan tenaga kerja asing tersebut perlu diawasi secara ketat, termasuk terkait legalitas dan perizinan kerjanya.
Di akhir pernyataannya, PC IMM Buru meminta seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, tanpa adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.***







































































Discussion about this post