Jakarta, — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai bahwa putusan tersebut memperjelas secara tegas kewenangan konstitusional BPK dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, Mahkamah telah menegaskan bahwa hanya hasil audit BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan besaran kerugian negara.
“Jika ditelaah secara cermat, seluruh pertimbangan hukum dalam putusan ini menegaskan bahwa kewenangan untuk menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara berada pada BPK. Di luar itu, tidak memiliki dasar konstitusional,” ujar Fahri.
Ia menjelaskan, mandat tersebut sejalan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Dalam konteks ini, MK juga menjalankan perannya sebagai the final interpreter of constitution untuk mengakhiri tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Lebih lanjut, Fahri menekankan bahwa dalam paradigma hukum tindak pidana korupsi, kerugian negara yang menjadi dasar pembuktian harus bersifat nyata (actual loss), bukan potensi kerugian.
Oleh karena itu, hasil audit BPK menjadi satu-satunya rujukan sah dalam proses pembuktian hukum.
Putusan MK juga menguatkan bahwa ketentuan Pasal 603 dan 604 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan delik materiil.
Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga keberadaan kerugian negara menjadi unsur utama dalam pembuktian perkara.
“Dalam prinsip pembuktian, unsur kerugian negara harus memenuhi standar beyond a reasonable doubt. Itu berarti, perhitungannya harus berasal dari lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni BPK,” jelasnya.
Fahri juga menyoroti bahwa dalam ratio decidendi putusan, MK merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Dengan adanya putusan ini, ia menilai tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. MK telah memberikan kejelasan normatif atas frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan 604 UU 1/2023.
Fahri pun mendorong DPR RI untuk segera melakukan harmonisasi regulasi agar selaras dengan putusan MK, termasuk meniadakan praktik penghitungan kerugian negara oleh lembaga selain BPK.
“Putusan ini memperkuat kepastian hukum, mempersempit ruang subjektivitas penegak hukum, serta memastikan bahwa penegakan hukum korupsi bertumpu pada lembaga audit negara yang kredibel,” pungkasnya.***








































































Discussion about this post