TANIMBAR, TrendingMaluku.com – Setelah tiga episode berturut-turut mengupas dokumen DIPA 2006 bermasalah dan tanda tangan ‘Bupati Belum Dilantik’ Bitzael S. Temar (BST), episode keempat ini menghadirkan terobosan paling dramatis.
Bukan sekadar dokumen. Kali ini, redaksi menyajikan pengakuan seorang mantan penegak hukum yang membuka tabir UP3 yang selama ini tersimpan rapi.
Dialah Wem Lingetubun, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki. Jejak ceritanya kini diwariskan melalui Forner CH Sanamase.
Dalam penuturannya, Lingetubun mengungkap skema yang jauh lebih sistematis dari sekadar pelanggaran administratif. Dugaan korporasi anggaran yang menjadikan APBD sebagai mesin politik.
Dari Closendet ke Kontrak Bodong
Jika episode sebelumnya berhenti pada pertanyaan siapa yang memberi ruang bagi BST menandatangani dokumen sebelum dilantik, maka episode keempat ini memberikan jawaban yang mengagetkan.
Menurut Wem Lingetubun sesuai penuturan Piet Kait Taborat, dokumen DIPA 2006 hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, diduga mengalir sistem yang dirancang untuk mengeruk dana daerah melalui skema kontrak fiktif.
Sasaran utamanya, Dana PPI. “Mantan Kajari menyampaikan kepada saya bahwa ada dugaan kuat penggunaan dana PPI yang sudah terkorporasi. APBD sengaja ‘dijebol’ untuk satu tujuan: menyukseskan BST sebagai bupati kala itu,” ungkap Forner menirukan penuturan Lingetubun.
Menurut Forner, motif koorporasi ini yang akan melahirkan UP3 di Tanimbar dengan penunjukkan langsung AT untuk mengerjakan hampir semua proyek saat itu.
Skema Parkir Dana – Kontrak Bodong, Pekerjaan Fiktif
Lingetubun, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Piet Kait Taborat, menguraikan mekanisme yang diduga berjalan secara sistematis.
Pertama, dana PPI dikucurkan melalui mekanisme APBD. Kedua, dibuat laporan kontrak bodong yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal secara fisik pekerjaan tidak pernah ada atau tidak sesuai volume. Ketiga, dana yang seharusnya mengalir ke proyek justru diparkir di satu rekening tertentu. Keempat, rekening itu kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik pencalonan dan penguatan posisi BST.
“Dana negara diputar, diparkir, lalu digunakan. Bukan untuk rakyat, tapi untuk kemenangan politik BST,” tegas Forner
Korporasi Anggaran – Ketika Negara Dijadikan Mesin Partai
Istilah “korporasi” yang digunakan Wem Lingetubun bukan tanpa makna. Dalam konteks ini, ia merujuk pada kolaborasi sistematis antara aktor birokrasi, penyedia proyek, dan kepentingan politik praktis.
Yang dikerjakan bukan proyek fisik, melainkan rekayasa laporan keuangan. Yang dibangun bukan jalan atau jembatan, melainkan jalan pintas menuju kekuasaan.
“Dana APBD yang seharusnya untuk rakyat, diduga diputarbalikkan menjadi dana kampanye terselubung. Ini bukan lagi pelanggaran administratif, ini kejahatan keuangan negara terstruktur,” kata Forner mengutip penegasan Lingetubun.
Pertanyaan Baru yang Muncul
Dari pengakuan mantan Kajari ini, lahir sejumlah pertanyaan lanjutan yang tak kalah krusial.
Siapa saja aktor yang terlibat dalam skema pembuatan kontrak bodong tersebut? Di rekening mana dana PPI itu diparkir, dan siapa pemilik rekening? Berapa total nilai dana yang diduga dikorupsi melalui skema ini?
Apakah pola serupa juga terjadi pada proyek-proyek lain di luar PPI?
Mengapa Pansus 2007 tidak pernah mengungkap fakta ini, padahal dokumen yang sama sudah ada? Pertanyaan-pertanyaan ini kini menggantung di ruang publik tanpa jawaban resmi.
Dokumen Asli dan Saksi
Sebagai mantan Kajari, ucapannya memiliki bobot hukum dan moral. Forner bersikukuh bahwa dokumen fisik masih ada di tangannya.
“Saya tidak hanya mendengar cerita. Saya memegang dokumen yang dimaksud. Saya akan siap menunjukkan kepada aparat penegak hukum jika dipanggil sebagai,” ujarnya.
Publik Bertanya – Kapan Hukum Bicara?
Dari episode pertama hingga keempat, publik dihadapkan pada narasi yang terus menguat: ada dokumen DIPA 2006 yang aneh, ada tanda tangan bupati sebelum dilantik, ada dugaan kontrak bodong, ada dana diparkir, ada korporasi anggaran, dan ada motif politik di balik APBD.
Kini pertanyaan besarnya bukan lagi “apakah ini terjadi?”, melainkan “kapan proses hukum dimulai?” Publik menanti gerak nyata aparat penegak hukum untuk membuka kotak pandora ini.
Bersambung ke Episode Kelima
Episode kelima akan mengupas bagaimana Dana PPI itu dapat dicairkan padahal terdapat banyak kejanggalannnya?
Siapa aktor-aktor yang mampu mencairkan anggaran 9,1 M dana PPI tersebut?
Redaksi Note:
Berita ini disusun berdasarkan narasi yang disampaikan Forner CH Sanamase selaku pemegang dokumen dan penerima penuturan Wem Lingetubun, mantan Kajari Saumlaki.
Publik diharapkan untuk terus mengawal proses verifikasi dan penegakan hukum atas kasus UP3 Tanimbar yang sementara ditangani di Kejati Maluku.
Bersambung…







































































Discussion about this post