AMBON, TrendingMaluku.com – Persidangan perkara dugaan korupsi BUMD Tanimbar Energi bergulir sengit di Pengadilan Negeri, Kamis, (9/4/2026). Sebuah momen langka terjadi ketika Ahli Pidana terkemuka, Prof. Dr. Prija Djatmika, SH, MH, yang dihadirkan secara zoom oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara terbuka mencabut keterangannya sendiri yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah mendapat koreksi mendasar dari mantan Bupati Petrus Fatlolon yang juga terdakwa.
Aliran Pertanyaan Krusial dari Para Kuasa Hukum
Persidangan dengan agenda mendengar keterangan ahli dan terdakwa ini berlangsung dramatis. Penasehat hukum dari berbagai pihak melontarkan pertanyaan-pertanyaan tajam yang mengguncang dasar dakwaan.
Korneles Serin, SH, MH, penasehat hukum Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera, mengajukan pertanyaan fundamental: Apakah kerugian negara dihitung berdasarkan Actual Loss (kerugian nyata) atau Potential Loss (kerugian potensial)?
Dengan tegas Prof. Prija menjawab, “Kerugian negara harus nyata berdasarkan Actual Loss, bukan Potential Loss.”
Pendapat ini langsung membantah hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menghitung seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan sebagai kerugian negara.
Lebih lanjut, ahli menyatakan bahwa jika auditor inspektorat tidak memenuhi syarat formil, maka laporan hasil audit diragukan keabsahannya.
Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum
Menjawab pertanyaan kedua dari Korneles Serin tentang bagaimana jika direksi BUMD menjalankan operasional sesuai mekanisme dan prosedur, Prof. Prija menegaskan:
“Apabila sudah menjalankan sesuai Bisnis Rule, maka tidak ada perbuatan melawan hukum.”
Yunita Saban Soroti Overmacht dan Cacat Administrasi
Yunita Saban, SH, MH, penasehat hukum Petrus Fatlolon, mengajukan dua pertanyaan strategis. Pertama, terkait belum adanya dividen akibat penundaan produksi Migas Blok Masela karena perubahan skema kerja dari offshore ke onshore (keadaan memaksa/overmacht).
Prof. Prija menjawab tegas, “Karena keadaan memaksa dalam hukum pidana dapat menghapus pidana.”
Kedua, Yunita menyoroti kejanggalan waktu pemeriksaan saksi dan ahli. Faktanya pemeriksaan saksi dilakukan 28 November 2025, namun dalam BAP tercantum 21 November 2025. Demikian pula pemeriksaan ahli faktanya 24 November 2025, namun surat tugas ahli tertanggal 28 November 2025.
Ahli berpendapat jika dalam berkas perkara BAP terdapat ketidaksesuaian, maka mengakibatkan berkas perkara tersebut cacat administrasi.
Momen Dramatis: Fatlolon Koreksi Ahli, Prija Mengaku Keliru
Puncak ketegangan terjadi saat mantan Bupati Petrus Fatlolon langsung angkat bicara. Ia meminta ahli menjelaskan dasar hukum yang menyatakan bahwa Bupati adalah Pengguna Anggaran (PA).
Dengan percaya diri, Fatlolon mengutip Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang justru menyebut Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran, bukan Bupati.
“Jadi Bupati bukan Pengguna Anggaran, keliru itu,” tegas Fatlolon di persidangan.
Apa yang terjadi kemudian mencengangkan seluruh ruang sidang. Prof. Prija Djatmika, sang ahli pidana, secara sportif mengakui kekeliruannya.
“Saya cabut keterangan saya tersebut dalam BAP. Yang dipakai adalah keterangan dalam persidangan ini,” jawab ahli.
Bupati Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Fatlolon terus melancarkan serangan hukum. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam operasional BUMD, tidak menikmati satu sen pun uang BUMD, tidak ada konflik kepentingan, tidak menandatangani satu lembar administrasi pencairan, dan tidak ada perintah lisan maupun tertulis.
Atas fakta ini, Prof. Prija Djatmika memberikan pendapat yang sangat jelas.
“Atas kondisi ini, Bupati tidak bisa diberi pertanggungjawaban hukum.”
Lebih lanjut, terkait penyertaan modal Rp6,2 miliar selama 2020-2022 yang belum menghasilkan dividen karena faktor eksternal (perubahan skema Masela dan mundurnya jadwal produksi di luar kemampuan pemda), ahli kembali menegaskan pendapatnya.
“Direksi BUMD dan Bupati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan tidak bisa disimpulkan BUMD mengalami kerugian yang mengakibatkan kerugian negara.”
Tidak Ada Aliran Dana ke Bupati
Direktur Keuangan BUMD Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera, memberi keterangan meringankan. Ia menjelaskan bahwa BUMD telah memberi manfaat dengan memperoleh 3% Participating Interest (PI) Blok Masela yang diprediksi menghasilkan ratusan miliar rupiah bagi Tanimbar.
Karel bersumpah tidak ada dana yang mengalir kepada Bupati. Proses perekrutan direksi dilakukan melalui seleksi prosedural.
Setiap keputusan keuangan melalui rapat direksi, komisaris, bagian perekonomian, inspektorat, dan Sekda. Bupati baru hadir dalam RUPS setelah semua pihak setuju, dan tidak ikut dalam pembahasan teknis.
Dengan rangkaian fakta hukum ini, mulai dari keharusan actual loss, faktor overmacht, cacat administrasi BAP, pencabutan keterangan ahli oleh ahli sendiri, hingga tidak adanya keterlibatan langsung Petrus Fatlolon.
publik menanti langkah majelis hakim selanjutnya. Apakah dakwaan JPU masih bisa dipertahankan?








































































Discussion about this post