Ambon, Maluku,- Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa seorang mahasiswa sekaligus kader HMI Komisariat Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Morad Souwakil, mendapat perhatian publik.
Korban bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di halaman Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (02/06/2026), guna menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam konferensi pers itu, Morad mengungkapkan dirinya mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi, akibat dugaan tindak kekerasan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon, pada akhir Mei 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis, mendapatkan jahitan pada bagian dahi, serta menjalani pemeriksaan visum.

“Saya mengalami pendarahan cukup serius dan harus mendapatkan penanganan di rumah sakit. Saya berharap kasus ini dapat diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Morad.
Korban didampingi kuasa hukumnya, Rajamin Solissa dan Abas Souwakil. Mereka menjelaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polresta Ambon pada 31 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/554/V/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Menurut kuasa hukum korban, sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik, antara lain hasil visum, dokumentasi luka korban, keterangan saksi, serta identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Abas Souwakil menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara maksimal agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan. Harapan kami sederhana, yaitu agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” katanya.
Pihak keluarga korban juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menilai percepatan penanganan perkara penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman bagi korban.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum meminta Polresta Ambon untuk terus mengusut perkara secara transparan dan memberikan informasi perkembangan penanganan kasus kepada publik.*




































































Discussion about this post