Ambon,– Sejarah Indonesia sering kali ditulis dengan cara yang tidak seimbang. Beberapa tokoh ditempatkan begitu tinggi dalam ingatan kolektif bangsa, sementara tokoh lain yang tidak kalah penting justru tersisih dalam ruang sunyi historiografi. Dalam konteks perjuangan perempuan Indonesia, nama Raden Ajeng Kartini menjadi simbol utama emansipasi perempuan.
Setiap 21 April, bangsa ini memperingati Hari Kartini sebagai momentum kebangkitan perempuan Indonesia. Namun, di balik dominasi narasi tersebut, terdapat tokoh-tokoh perempuan lain yang juga memainkan peran penting dalam perjuangan hak perempuan dan kemerdekaan Indonesia.
Kartini lahir pada 21 April 1879 dan wafat pada 17 September 1904. Dalam waktu yang relatif singkat, ia melahirkan gagasan besar tentang pendidikan perempuan dan kesetaraan sosial melalui surat-suratnya yang kemudian dihimpun dalam Habis Gelap Terbitlah Terang. Namun Kartini tidak sempat menyaksikan lahirnya politik modern di Hindia Belanda.
Organisasi seperti Budi Utomo baru berdiri pada 1908, Sarekat Islam pada 1912, dan Volksraad pada 1918. Artinya, Kartini hidup sebelum ruang politik kolonial benar-benar terbuka bagi perempuan dan pribumi.
Dalam konteks ini, menarik untuk melakukan refleksi sejarah. Kartini boleh jadi akan terpilih menjadi anggota Volksraad, andai ia hidup lebih lama. Apalagi, lembaga perwakilan rakyat Hindia Belanda itu baru dibentuk pada tahun 1918, sementara Kartini wafat pada 1904 dalam usia 25 tahun.
Jika Kartini hidup hingga usia sekitar 39 tahun, ia akan menyaksikan langsung momentum politik tersebut. Dengan kapasitas intelektual, jaringan sosial, serta gagasan progresif yang telah ia miliki sejak muda, bukan tidak mungkin Kartini menjadi salah satu perempuan pertama yang masuk dalam Volksraad dan membuka jalan bagi keterlibatan perempuan dalam politik Indonesia sejak awal abad ke-20.
Namun sejarah bergerak dengan jalurnya sendiri. Estafet perjuangan itu kemudian berlanjut pada generasi berikutnya, mulai dari Rangkayo Khailan Syamsu (1905–1962) yang tumbuh dalam arus kebangkitan nasional dan membawa perempuan masuk dalam ruang sosial-politik yang lebih aktif, hingga Hajjah Rangkayo Rasuna Said (1910–1965) yang tampil sebagai orator ulung dan pejuang politik anti-kolonial yang tegas.
Rasuna Said menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya berada dalam ruang pendidikan, tetapi juga mampu menjadi kekuatan politik yang berhadapan langsung dengan kolonialisme.
Di jalur yang lebih institusional, hadir Maria Ulfah Santoso (1911–1988), perempuan Indonesia pertama bergelar sarjana hukum dari Universitas Leiden, yang kemudian berperan penting dalam memperjuangkan hak perempuan dalam hukum keluarga dan negara.
Ia merepresentasikan masuknya perempuan ke dalam ruang modern negara yang berbasis regulasi dan hukum.
Sementara itu, pada masa kolonial, muncul Cornelia Hendrika Razoux Schultz-Metzer (1898–1976) sebagai perempuan pertama yang duduk di Volksraad pada 1935. Namun kehadirannya justru memunculkan kritik dari perempuan Indonesia karena ia bukan representasi perempuan pribumi, melainkan bagian dari struktur kolonial Belanda.
Hal ini menunjukkan bahwa representasi politik tanpa keterlibatan rakyat yang diwakili tetap menimbulkan persoalan legitimasi.
Dalam konteks perjuangan perempuan Minangkabau, Rangkayo Khailan Syamsu dan Rasuna Said menjadi dua figur penting yang menunjukkan bahwa perempuan Nusantara tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga aktor politik. Terlebih gelar “Rangkayo” dalam tradisi Minangkabau menunjukkan posisi sosial perempuan yang kuat dalam struktur adat, yang kemudian berkembang menjadi kekuatan politik dalam masa pergerakan nasional.
Jika ditarik dalam garis panjang sejarah, kelima tokoh ini membentuk spektrum perjuangan perempuan Indonesia: Kartini sebagai kesadaran intelektual, Cornelia sebagai representasi kolonial yang terbatas, Rangkayo Khailan Syamsu sebagai jembatan pergerakan, Rasuna Said sebagai kekuatan politik perlawanan, dan Maria Ulfah Santoso sebagai institusionalisasi perjuangan perempuan dalam negara modern.
Namun perjuangan itu tidak berhenti pada masa kolonial dan kemerdekaan awal. Dalam konteks Indonesia modern, keterlibatan perempuan dalam politik dapat dibaca melalui data partisipasi elektoral dan representasi legislatif.
Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional sebanyak 204.807.222 pemilih, dengan komposisi laki-laki 102.218.503 dan perempuan 102.588.719 pemilih.
Angka ini menunjukkan bahwa secara kuantitatif, perempuan memiliki posisi yang sangat signifikan dalam demokrasi Indonesia, bahkan sedikit lebih banyak dibanding laki-laki dalam daftar pemilih nasional.
Di tingkat daerah, khususnya Provinsi Maluku pada Pilkada 2024, DPT tercatat sebanyak 1.332.149 pemilih, dengan rincian laki-laki 654.516 dan perempuan 677.633 pemilih, tersebar di 11 kabupaten/kota, 118 kecamatan, 1.235 desa/kelurahan, dan 3.049 TPS. Data ini menegaskan bahwa perempuan bukan hanya bagian dari pemilih, tetapi juga menjadi kekuatan dominan secara jumlah dalam struktur demokrasi lokal.
Sementara itu, dari segmen Penyelenggara Pemilu, masing-masing hanya satu orang dari KPU RI dan BAWASLU RI. Untuk di Maluku, hanya sosok Astuti Usman sebagai anggota komisioner Bawaslu Provinsi.
Namun, ketika masuk pada level representasi politik, angka tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Di Provinsi Maluku, dari total 45 anggota DPRD, hanya sekitar 6 orang perempuan yang duduk sebagai wakil rakyat.
Di tingkat nasional, dari daerah pemilihan Maluku, terdapat sekitar 3 anggota DPR RI perempuan, dan di DPD RI dapil Maluku terdapat 2 perempuan yang berhasil masuk sebagai senator.
Ketimpangan antara jumlah pemilih perempuan dan keterwakilan politik perempuan ini menunjukkan bahwa demokrasi elektoral belum sepenuhnya bertransformasi menjadi demokrasi representatif yang setara gender. Secara sederhana, perempuan telah menjadi kekuatan mayoritas dalam daftar pemilih, tetapi belum menjadi kekuatan dominan dalam ruang pengambilan keputusan politik.
Di sinilah relevansi sejarah Kartini, Rasuna Said, Rangkayo Khailan Syamsu, Maria Ulfah Santoso, dan bahkan pengalaman Cornelia menjadi penting. Mereka menunjukkan bahwa perjuangan perempuan bukan sekadar tentang keterlibatan simbolik, tetapi tentang akses terhadap kekuasaan politik yang nyata.
Kartini membuka kesadaran bahwa perempuan harus berpendidikan. Rasuna Said membuktikan bahwa perempuan bisa melawan secara politik. Rangkayo Khailan Syamsu menunjukkan bahwa perempuan bisa bergerak dalam struktur sosial-politik pergerakan.
Maria Ulfah Santoso menginstitusikan perjuangan perempuan dalam hukum dan negara. Sementara data pemilu modern menunjukkan bahwa perempuan hari ini telah menjadi mayoritas secara kuantitatif, tetapi masih menghadapi tantangan dalam representasi politik yang setara.
Pada akhirnya, sejarah perempuan Indonesia adalah sejarah yang bergerak dari kesadaran menuju keterlibatan, dari keterlibatan menuju representasi, dan dari representasi menuju keadilan politik yang belum sepenuhnya selesai.
Dari Kartini hingga Pemilu 2024, dari Volksraad hingga DPR RI, perjuangan perempuan Indonesia masih terus berlanjut dalam ruang yang berbeda, tetapi dengan tujuan yang sama: kesetaraan, keadilan, dan pengakuan politik yang utuh.***








































































Discussion about this post