Pemerhati Soroti Pernyataan LKMM Soal DBH Batu Gamping, Laduheru: Minim Literatur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 13:34 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Pernyataan Direktur Lembaga Kajian Independen Maluku, Usman Warang, terkait dugaan ketidakjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengiriman 8.000 ton batu gamping menuai kritik. Pemerhati kebijakan publik, Risman Laduheru, menilai pernyataan tersebut tidak didukung data memadai dan berpotensi menyesatkan opini publik, Jumat (24/04).

Risman menegaskan bahwa mekanisme penyaluran DBH telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023. Dalam regulasi itu, penyaluran DBH dilakukan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF). Proses pencairannya pun tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui persetujuan Menteri Keuangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setelah melalui tahapan analisis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DBH mencakup sejumlah komponen, baik dari sektor pajak maupun sumber daya alam (SDA), seperti kehutanan, perikanan, mineral dan batu bara (minerba), minyak dan gas bumi, panas bumi, hingga perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Bekerja dengan Arah dan Akselerasi: IMM Apresiasi Kinerja 100 Hari Pemkab SBB

Dalam konteks ini, batu gamping termasuk kategori minerba, sehingga pengelolaannya berada dalam kerangka kebijakan yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Terkait data ekspor batu gamping oleh PT Gunung Makmur Indah sebesar 8.000 ton hingga 2025, Risman menilai pengaitannya dengan dugaan penyimpangan DBH tidak memiliki landasan kuat.

Baca Juga :  ERHA Ultimate Ambon Beri Penguatan Informasi Kesehatan di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku

Ia menegaskan bahwa pengelolaan DBH berada di ranah pemerintah pusat dan provinsi, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah kabupaten seperti yang berkembang dalam narasi publik.

Risman juga menyebut bahwa kontribusi pengelolaan batu gamping oleh PT GMI kepada daerah sejauh ini lebih dominan dalam bentuk penerimaan pajak, bukan DBH secara langsung.

Ia mengimbau Usman Warang untuk memperbaiki informasi yang telah disampaikan agar tidak membentuk persepsi keliru di masyarakat. Selain itu, Risman menekankan pentingnya peran media dalam menjaga prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memastikan pemberitaan tetap akurat dan tidak merugikan pihak tertentu.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT