Jakarta – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kemitraan dengan UNICEF guna mempercepat pemenuhan hak-hak anak di wilayahnya.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Maluku, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kemitraan panjang antara Pemerintah Provinsi Maluku dan UNICEF, serta dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kami juga menyambut gembira ditetapkannya Maluku sebagai salah satu provinsi fokus dalam Country Programme Action Plan (CPAP) 2026–2030,” ujar Gubernur Hendrik dalam forum yang dihadiri para menteri, perwakilan UNICEF, dan gubernur dari 35 provinsi.
Gubernur menjelaskan, kerja sama antara Pemprov Maluku dan UNICEF telah berlangsung sejak 1990-an, mencakup berbagai sektor dasar seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan anak, serta air dan sanitasi.
Kantor perwakilan UNICEF di Ambon yang difasilitasi pemerintah daerah menjadi bagian penting dari kolaborasi tersebut.
Pada periode 2011–2015, kerja sama difokuskan pada sektor kesehatan, termasuk penguatan sistem layanan di wilayah kepulauan.
Salah satu inovasi yang dihasilkan adalah pengembangan sistem gugus pulau yang mulai diterapkan sejak 2010 di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar).
Model ini dirancang untuk mengatasi keterbatasan akses layanan kesehatan akibat kondisi geografis, terutama dalam penanganan persalinan.
Sistem tersebut mengintegrasikan pola rujukan hub-and-spoke, peningkatan fasilitas kesehatan, penyediaan tenaga medis, serta pengembangan rumah tunggu bersalin.
“Pendekatan ini terbukti meningkatkan kemampuan penanganan komplikasi obstetri dan bayi baru lahir, sekaligus menekan angka kematian ibu dan bayi,” jelas orang nomor Satu di Maluku itu.
Keberhasilan tersebut lanjutnya kemudian diadopsi secara luas melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2014, dan bahkan menjadi rujukan nasional untuk pelayanan di wilayah kepulauan, termasuk layanan pencatatan kelahiran.
Selain itu, capaian lain yang dihasilkan adalah keberhasilan empat dari sebelas kabupaten/kota di Maluku dalam mencapai status eliminasi malaria, yakni Kota Ambon (2022), Kabupaten Buru dan Kota Tual (2023), serta Kabupaten Buru Selatan (2025).
Pemprov Maluku bersama UNICEF juga telah menyusun peta jalan eliminasi malaria dengan target seluruh wilayah Maluku bebas malaria pada 2030.
Gubernur menegaskan, visi pembangunan Maluku menuju daerah yang maju, adil, dan sejahtera dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045 bertumpu pada pembangunan sumber daya manusia sejak usia dini.
“Pemenuhan hak anak menjadi fondasi utama, melalui lingkungan yang aman, sehat, sejahtera, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Memasuki periode kerja sama 2026–2030, Maluku ditetapkan sebagai provinsi fokus kategori satu oleh UNICEF, dengan penekanan pada dukungan teknis intensif untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, termasuk kebijakan anggaran di sektor dasar.
“Pemerintah Provinsi Maluku siap menjalankan kerja sama ini bersama UNICEF dan pemerintah pusat untuk mempercepat pemenuhan hak anak,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menyatakan bahwa peluncuran CPAP 2026–2030 sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJPN dan RPJMN, khususnya dalam peningkatan kualitas hidup sejak masa awal kehidupan.
Menurutnya, kerja sama Pemerintah Indonesia dan UNICEF telah berlangsung selama 60 tahun melalui Basic Cooperation Agreement (BCA), yang diimplementasikan dalam siklus program lima tahunan.
“Selama lima tahun terakhir, kerja sama ini menghasilkan capaian signifikan di sektor gizi, kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi, perlindungan anak, dan kebijakan sosial,” ujar Rachmat.
Ia menambahkan, penyusunan CPAP 2026–2030 melibatkan 16 kementerian/lembaga dan diselaraskan dengan prioritas nasional, visi-misi Presiden, serta komitmen internasional terkait pembangunan anak.***







































































Discussion about this post