Ironi Perjuangan Blok Masela, PF: Ini Harga yang Harus Kami Bayar

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 15:09 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

AMBON, TrendingMaluku.com, – Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon mendadak hening ketika terdakwa Karel Lusnarnera, Direktur Keuangan BUMD Tanimbar Energi, melontarkan pertanyaan tajam kepada mantan atasannya, Petrus Fatlolon, Jumat (10/4/2026).

“Apakah kami BUMD sudah memberikan manfaat kepada Rakyat Tanimbar?” tanya Karel dengan suara lantang.

Tanpa ragu, Petrus Fatlolon, yang menjabat sebagai Bupati Tanimbar periode sebelumnya, menjawab spontan. Seluruh ruangan terdiam menyimak.

“Iya benar. Menurut saya, BUMD sudah memberi manfaat kepada Rakyat Tanimbar melalui perjuangan bersama. Kami berupaya keras berjuang mendapatkan Participating Interest (PI) 3 persen Blok Masela yang nantinya bernilai ratusan miliar rupiah untuk anak-cucu Tanimbar,” ujar Fatlolon dengan mata berkaca-kaca.

Namun kemudian nada suaranya berubah getir. “Tapi hari ini kita bertiga, saya, Karel, dan Yohana, ditahan dan dijebloskan ke penjara. Ini harga yang harus kami bayar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemilik Akun “Syeikh Goggle” dalam Lidik Ditreskrimsus Polda Maluku

Pernyataan itu sontak menggerakkan ruang sidang. Para pengunjung berbisik, sementara Jaksa Penuntut Umum terlihat mencatat cepat sesuatu di buku mereka.

Ahli Migas: PI 3% Bukan Hal Mustahil, Tapi Butuh Proses
Sesi penting lainnya adalah mendengar pendapat ahli migas Dr. A. Rinto Pudyantoro, Mantan Kepala SKK Migas Papua Maluku yang kini menjadi dosen pengajar di Universitas Pertamina Jakarta. Ahli tersebut dihadirkan oleh Korneles Serin, SH, MH—penasihat hukum Yohana dan Karel.

Dr. Rinto memastikan bahwa Tanimbar sudah resmi mendapat porsi PI 3% dari Blok Masela yang akan dikelola BUMD Tanimbar Energi.

Nilai Fantastis Rp600-800 Miliar per Tahun!
Saat ditanya nilai rupiah dari PI 3% tersebut, sang ahli membeberkan angka mengejutkan. Berdasarkan perkiraan produksi dan harga standar, hak Tanimbar mencapai Rp600 hingga Rp800 miliar per tahun!

Tanpa BUMD, Tanimbar Tak Dapat Apa-apa
Ahli menegaskan bahwa mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, tanpa BUMD, Tanimbar tidak akan bisa menerima dan mengelola PI. “BUMD adalah kunci,” ujarnya.

Pernyataan ahli ini seolah menguatkan narasi pembelaan bahwa para terdakwa tidak sedang korupsi, melainkan berjuang demi hak masyarakat Tanimbar.

Kontroversi yang Memecah Opini Publik
Kasus yang menjerat tiga pejabat BUMD dan mantan bupati ini memang menyita perhatian publik Maluku.

Bagi sebagian kalangan, mereka adalah pahlawan daerah yang berani memperjuangkan hak rakyat Tanimbar atas kekayaan migas Blok Masela.

Namun bagi aparat penegak hukum, ada dugaan pelanggaran prosedur yang menyebabkan kerugian negara.

Setelah sidang usai, Petrus Fatlolon sempat melambaikan tangan ke arah warga Tanimbar yang hadir.

“Jangan patah semangat. Perjuangan untuk anak cucu Tanimbar belum selesai,” katanya singkat sebelum dikawal keluar ruangan.

Publik Tanimbar kini menanti-nanti apakah perjuangan mereka akan berakhir di balik jeruji besi, atau justru dibebaskan.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu
Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak
Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot
Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”
Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang
Kasus Kematian Fikram Heluth, Pengacara Keluarga Desak Kapolda Maluku Evaluasi Penyidikan
Karhutla Sebulan Tak Tertangani, Warga Tutup Jalan Trans Seram di Pertigaan Saleman
Polresta Ambon Bantah Tudingan Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:48 WIT

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WIT

Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIT

Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:28 WIT

Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:26 WIT

Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT