Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan material tambang emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan setelah sebuah video beredar di media sosial Facebook.

Video yang diunggah akun Geba Buru dalam grup Info Kejadian Kota Ambon itu memperlihatkan sejumlah orang beraktivitas di area terbuka dengan bentangan terpal atau instalasi berwarna biru yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengolahan material tambang. Namun, waktu perekaman, lokasi persis, dan status kegiatan dalam video tersebut masih perlu diverifikasi secara independen.

Dalam keterangannya, pengunggah mengaitkan rekaman tersebut dengan aktivitas yang disebut masih berlangsung selama masa penyisiran tambang emas ilegal Gunung Botak. Seorang pengguna lain juga mempertanyakan konsistensi informasi penutupan dan penjagaan kawasan tambang.

Rekaman ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika aktivitas pertambangan ilegal telah ditertibkan, apakah pengawasan di lapangan benar-benar berjalan efektif?

Polda Maluku dan Kodam XV/Pattimura perlu memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut. Aparat tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif atau hasil operasi penertiban sebelumnya. Pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang terlihat dalam video diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan itu masih berlangsung, kapan rekaman dibuat, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.

Penertiban Sudah Dilakukan, tetapi Pengawasan Harus Dibuktikan

Persoalan Gunung Botak bukan isu baru. Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, kepolisian, dan TNI telah berulang kali melakukan langkah penertiban terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan tersebut.

Pada 14 April 2026, Polda Maluku bersama TNI dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemantauan udara untuk melihat kondisi faktual aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. Kapolda Maluku saat itu menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum di kawasan tersebut. ANTARA, 14 April 2026.

Baca Juga :  Anggota DPRD RI Saadiah Uluputty Akui Kualitas Jalan Piru–Lokki, Siap Jadikan Proyek Percontohan Nasional

Selanjutnya, pada 5 Mei 2026, Satgas PKH bersama Kodam XV/Pattimura melaksanakan operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin dan berbagai kegiatan ilegal lain yang menyertainya. Operasi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 14 Mei 2026. ANTARA, 5 Mei 2026.

Tidak berhenti di situ, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 6 Juni 2026 mengumumkan peningkatan penanganan perkara dugaan tambang ilegal Gunung Botak ke tahap penyidikan. Temuan yang disorot meliputi pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai. Kementerian ESDM, 6 Juni 2026.

Kemudian, pada 25 Juni 2026, Kementerian ESDM mengumumkan penetapan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan PETI di Gunung Botak. Para tersangka diduga memiliki peran dalam mendukung operasional tambang, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan dan kegiatan pendukung lainnya. Penyidik juga melakukan penyegelan serta penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi. Kementerian ESDM, 25 Juni 2026.

Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Gunung Botak telah masuk ke ranah penegakan hukum yang serius. Karena itu, setiap informasi baru mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas perlu diperiksa, bukan diabaikan ataupun langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh upaya penertiban telah gagal.

Polda Maluku dan Kodam Pattimura Jangan Tutup Mata

Beredarnya video tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi jajaran keamanan yang terlibat dalam pengamanan dan penertiban Gunung Botak.

Polda Maluku perlu memastikan apakah terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang kembali berjalan, mengidentifikasi pihak-pihak yang mengoperasikan fasilitas pengolahan, serta menelusuri kemungkinan adanya jalur distribusi material tambang dan emas hasil pengolahan.

Baca Juga :  Framing Tak Karuan Hingga Respon "Muka Bangka" atas Pernyataan Widya, Ada yang Aneh

Di sisi lain, Kodam XV/Pattimura perlu memastikan pelaksanaan tugas personel di lapangan sesuai dengan mandat pengamanan dan dukungan penertiban. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, dugaan keterlibatan oknum, atau kelemahan pengawasan, persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Sorotan ini bukan tuduhan bahwa institusi atau personel tertentu terlibat dalam aktivitas ilegal. Tidak ada bukti yang cukup dari tangkapan layar tersebut untuk menarik kesimpulan demikian. Justru karena itu, klarifikasi resmi dan pemeriksaan lapangan menjadi penting agar fakta dapat dibedakan dari dugaan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan dalam video merupakan rekaman lama, aktivitas yang berlangsung di area berizin, atau kegiatan baru yang diduga melanggar ketentuan. Perbedaan tersebut hanya dapat dipastikan melalui verifikasi lokasi, waktu, pelaku, dan dokumen perizinan.

Jangan Biarkan Gunung Botak Kembali Menjadi Persoalan Berulang

Pemerintah Provinsi Maluku telah menegaskan arah penataan Gunung Botak melalui mekanisme pertambangan rakyat yang legal dan sesuai ketentuan. Pada Juni 2026, pemerintah daerah juga membahas penertiban kawasan tersebut bersama DPRD Kabupaten Buru, termasuk dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat setelah penutupan aktivitas ilegal. Media Center Pemprov Maluku, 4 Juni 2026.

Artinya, penanganan Gunung Botak tidak hanya menyangkut penutupan lokasi tambang, tetapi juga konsistensi penegakan hukum, pengawasan terhadap kegiatan pengolahan, perlindungan lingkungan, dan kepastian bagi masyarakat yang ingin bekerja melalui jalur legal.

Jika video yang beredar ternyata memperlihatkan aktivitas baru yang tidak berizin, aparat perlu segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila rekaman tersebut tidak sesuai dengan kondisi terkini atau memperlihatkan kegiatan yang sah, penjelasan terbuka juga diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Polda Maluku dan Kodam XV/Pattimura kini ditantang menunjukkan bahwa penertiban Gunung Botak tidak berhenti pada operasi sesaat. Pengawasan berkelanjutan, pemeriksaan yang transparan, serta penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti merupakan bagian penting dari upaya memastikan kawasan itu tidak kembali dikuasai aktivitas pertambangan ilegal.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru