Ambon, Maluku– JUSTRU Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi serta merespon positif pendapat Widya Pratiwi Anggota DPR RI pada Senin 11 Oktober lalu. Respon Kapolri berkaitan dengan penyampaian Widya perihal profesionalisme Kepolisian tingkat daerah jelang Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKPRMI Maluku, Lutfi Wael, Sabtu (16/11) saat memberikan pandangan framing sejumlah media atas isu tersebut.
“Masukan dan saran Widya Pratiwi
terkait keharusan institusi Polri menjaga Integritas dan Profesionalisme. Widya Pratiwi dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI komisi III yang merupakan mitra kerjanya. Itu hal yang wajar dan sangat proporsional,” ungkap Lutfi.
Mantan ketua umum IMM Maluku itu sebaliknya menyatakan, penegasan Widya dihadapan Kapolri saat agenda Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan mitra merupakan bentuk kecintaannya terhadap institusi Polri.
“Widya merupakan mantan Bhayangkari. Dia memiliki kewajiban moril untuk menjaga institusi yang Polri agar tetap menjadi Institusi yang ada di garda terdepan dalam memberikan rasa keadilan dalam bentuk pengayoman terhadap masyarakat. Institusi Polri tidak boleh kehilangan Trust Building di masyarakat, hanya karena terjebak pada kepentingan oknum yang dapat merusak “kredibilitas dan Integritas di masyarakat,” ungkap Lutfi.
Polda Maluku, khususnya Direktorat Reserse dan Krimanal Khusus mestinya menjadikan hal itu sebagai masukan energi baru untuk tetap mawas diri serta bahan evaluasi. Bukan kemudian Polda dalam hal ini krimsus terkesan merasa saran dan masukan Widya sebagai bentuk intervensi atau tekanan serta ketidak sukaan.
“Akhirnya apa? terkesan direspon dengan cara yang tidak sedap. Tunjuk Taring alias atau bahasa Ambon bilang “Pasang Muka Bangka,” ungkap Lutfi mengendus.
Lutfi menjelaskan, masukan dan saran Widya Pratiwi dalam kapasitas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Memastikan seluruh proses penegakan hukum sesuai Rule Of The Game.
“Semua saran masukan Widya Pratiwi, terbuka dan jelas di ruang publik dan sesuai tupoksi sebagai anggota DPR RI komisi III yang dalam tugas melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Legislator karena kapasitasnya bukan karena tendesi personal,” jelas Lutfi menilai.
Tidak dapat dinafikan, lanjut dia, kondisi dan dinamika Pilkada serentak 2024 juga bermunculan tudingan-tudingan terhadap netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
“Sebagai anggota Komisi III DPR RI, hampir semua daerah dan anggota DPR RI RI bahkan dari semua partai politik yang ada di DPR RI menegaskan serta mengharapkan hal yang sama tentunya di daerahnya masing-masing. Begitupun juga dengan Widya Legislator dari Maluku,” tegas Lutfi.
Mendukung penegasan Widya atas hal itu, Lutfi mengingatkan, setiap orang termasuk oknum Polri khususnya Polda Maluku, bukanlah malaikat tetapi mereka adalah manusia yang memiliki syahwat atau interest personal yang potensial melakukan kesalahan dan kekeliruan dengan menggunakan power dan kekuasaan secara keliru.
“Olehnya itu, saran dan masukkan Widya Pratiwi dalam kapasitasnya tersebut, sudah tepat dan luar biasa karena bisa menjembatani aspirasi masyarakat guna memastikan pesta Demokrasi di provinsi Maluku ini berjalan dengan aman dan lancar serta penuh riang gembira sebagaimana komitmen Polri dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,” tutup Lutfi beri jeda.
Mengingatkan Polda Maluku
Lutfi menyatakan, Polda Maluku mestinya berterima kasih atas atensi Widya Pratiwi sebagai anggota DPR RI komisi III dapil Maluku yang turut memberikan saran, masukan dan suport kepada Polda Maluku.
Hal itu untuk tetap memegang teguh komitmen Presisi untuk mewujudkan visi misi institusi Polri sebagai pengayom dan pelindung rakyat.
“Namun ketika Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, dalam beberapa pemberitaan media, terkesan menganggap saran dan masukan Widya Pratiwi sebagai bentuk intervensi terhadap kerja-kerja penegakkan hukum oleh Ditkrimsus Polda Maluku.”
Dengan begitu kata dia, publik bertanya-tanya, dan berhak memberikan atensi atas kesan “kejar tayang” penegakkan hukum oleh Ditkrimsus Polda Maluku.
“Patut diduga atau terkesan “tidak pure” karena terkonstruksi di mata publik seolah-olah seperti gerakkan “invosible hand” dengan motif dan instrets “politis”. Dugaan publik itu seolah terkonfirmasi dan mendapatkan legitimasi “kebenarannya”, karena time dan setting sosial saat ini berpapasan dengan momentum Politik, agak sulit dibantah karena Pilkada 2024,” tegas Lutfi merincikan.
Peryataan Dirkrimsus Polda Maluku, Hujra Soumena, mengatakan bahwa “Penegakan hukum saat ini, tidak terkait dengan Politik” terbaca Meta Pesan sebab beberapa variabel yang menujukan bahwa statement itu memiliki makna ganda.
Bagi publik apalagi di zaman medsos, seperti saat ini, yang berseliweran dugaan invosible hand di berbagai tempat justru sulit di bantah.
Apalagi jika melihat pola dan terget penegakkan hukum terkesan tendesius menyasar ke arah tertentu.
Hal ini bisa di lihat dari seluruh pemberitaan media, ter-Framing ke kandidat calon gubernur tertentu, padahal dugaan tindak pidana yang di selidiki tidak memiliki relasi kausalitas dengan kandidat calon gubernur tertentu pada Pilkada Maluku.
“Proses penegakkan hukum terhadap dugaan satu dua kasus korupsi ADD dan DD yang di bidik oleh Ditkrimsus dari ribuan dugaan kasus korupsi ADD dan DD di Maluku, terkesan seperti panggung bagi oknum-oknum Ditkrimsus Polda Maluku demi menujukan keberhasilan dan komitmen penegakkan hukum di Maluku,” terangnya.
Padahal lanjut dia, penanganan kasus ADD dan DD masih bisa di tangani oleh Polres dan Inspektorat yang secara tingkatkan itu berada di wilayah hukum Polres dan Inspektorat Kabupaten/kota di Maluku.
“Makna ganda memang dan butuh kejelasan yang lebih konvrenhensif. Jika tidak, bias kemana mana. Ini ada apa,” kunci Lutfi.
Sebelumnya
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Polri. Rapat kerja ini menjadi rapat perdana Komisi III DPR 2024-2029 di awal pemerintahan baru, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rapat pada Senin (11/11/2024) ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta ini dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Sementara rombongan Polri adalah Kapolda se-Indonesia yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Widya Paratiwi dalam momentum itu berkeyakinan bahwa netralitas dan profesionalitas institusi Polri adalah kemewahan yang tak mungkin dapat ditukar dengan tawaran kepentingan poltik maupun kepentingan subjektif.
“Yang saya ingin sampaikan dan memastikan kepada Kapolri beserta seluruh jajarannya mengenai integritas Polri dalam pelaksanaan Pilkada. Sebagai sebuah institusi penegakan hukum yang oleh peraturan perundang-undang diberikan kewenangan untuk mengawasi hingga menindak berbagai tindak pidana di ruang nyata maupun di ruang digital.”
Widya lantas menanyakan, bagaimana Polri mampu menjamin dan memastikan bahwa berbagai tindakan pemanggilan pemeriksaan hingga penetapan tersangka yang teradi di tingkat daerah pada masa Pilkada ini adalah tindakan yang murni law invorment dan bebas dari kepentingan politik praktis.
Bak gayung bersambut, pernyataan Widya mendapat respon positif dari Kapolri.
Kapolri tegaskan, terkait masalah netralitas, berkali-kali sudah dia sampaikan karena ini menjadi hal yang sangat sensitif.
“Namun kami berterima kasih apabila ini selalu diingatkan kepada kita, sehingga kemudian tentunya anggota kita semua, tentunya rekan-rekan semua sudah mendengar dan harapan itu tolong betul-betul bisa dilaksanakan,” tandasnya.***