AMBON, TrendingMaluku.com, – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan terhadap Jaksa Garuda Cakti Vira Tama secara zoom, Selasa (7/4/2026) menyulut api kecurigaan baru di ruang persidangan.
Sejumlah pengakuan mengejutkan dari Jaksa Garuda sendiri justru membongkar kejanggalan prosedural yang mengarah pada dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penasehat Hukum Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera, yakni Korneles Serin, SH, MH, serta penasehat hukum Petrus Fatlolon, Yunita Saban, SH, MH dan Rustam Herman, SH, MH, menyampaikan sejumlah fakta krusial hasil persidangan.
Pengakuan Pertama, Pemeriksaan di Excelso yang Saling Silang
Jaksa Garuda mengakui bahwa dirinya melakukan pemeriksaan terhadap saksi Rofina Kelitadan di sebuah kafe Excelso.
Hal ini dilakukan atas permintaan Rofina. Namun fakta di persidangan tanggal 6 April 2026 membantah mentah-mentah. Rofina dengan jujur menyatakan justru pihak Jaksa yang meminta bertemu terlebih dahulu.
Bahkan lebih parah lagi, Rofina mengungkap bahwa Jaksa Garuda datang lebih awal dan mengarahkannya untuk berbohong.
“Jika ditanya, katakan saja pertemuan dan pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,” begitu arahan yang diklaim diterima Rofina.
Keanehan lain, Rofina hanya diberikan 2 pertanyaan dengan 2 jawaban. Namun yang tercantum dalam BAP adalah 26 pertanyaan dan 26 jawaban. Selisih angka ini hingga kini belum dijelaskan secara logis oleh Jaksa Garuda.
Saksi Misterius Bernama Yusinta
Jaksa Garuda juga mengakui telah memeriksa seseorang bernama Yusinta di Excelso pada waktu yang sama.
Padahal menurut keterangan Rofina Kelitadan, selain dirinya, yang diperiksa adalah saksi Priska Fordatkosu, bukan Yusinta.
Para penasehat hukum mengaku kebingungan. Dalam berkas perkara yang ada, tidak ditemukan satupun saksi bernama Yusinta.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa Yusinta? Apakah namanya sengaja dimunculkan atau justru ada kekeliruan identitas yang fatal?
Dugaan Rekayasa BAP, WA Jadi Alat Bukti?
Salah satu temuan paling mencengangkan datang dari pengakuan Jaksa Garuda terkait pemeriksaan saksi Ricky Jauwerissa, Bupati Kepulauan Tanimbar.
Jaksa mengakui bahwa pada tanggal 21 November 2025, dirinya tidak bertemu langsung dan tidak meminta keterangan secara langsung dengan Ricky di Kejaksaan Negeri Tanimbar, sebagaimana tertulis dalam BAP.
Faktanya, Jaksa hanya mengirim sejumlah pertanyaan melalui WhatsApp. BAP baru ditandatangani pada 28 November 2025. Padahal berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 25 November 2025.
Kronologi ini memicu dugaan kuat adanya rekayasa BAP. Bagaimana mungkin berkas dinyatakan lengkap sebelum BAP saksi kunci ditandatangani?
Private Jet Jaksa Garuda, Terbang Manado-Malang Sehari?
Pengakuan paling kontroversial datang ketika Jaksa Garuda mengakui bahwa dirinya menemui dan meminta keterangan 2 orang ahli di Manado (Sulawesi Utara) dan Malang (Jawa Timur) pada hari yang sama. Dua lokasi terpisah pulau dan provinsi dengan jarak ribuan kilometer.
Ketika diminta menunjukkan bukti boarding pass, Jaksa Garuda tidak dapat menunjukkannya. Ia juga gagal menjelaskan maskapai penerbangan apa yang digunakan.
Spontan warga Tanimbar yang menyaksikan persidangan berseru, “Mangkali Jaksa pake PRIVATE JET sehingga mudah perintah pilot untuk terbang dan kapan saja!”
Sindiran publik ini menjadi viral di ruang sidang, memicu tawa sekaligus keprihatinan mendalam atas kredibilitas proses penyidikan.
Tim penasehat hukum menegaskan bahwa rangkaian kejanggalan ini tidak bisa didiamkan. Mereka akan mendorong majelis hakim untuk mencermati alat bukti dan mempertimbangkan adanya pelanggaran prosedur yang sistematis.
“Kami mempertanyakan integritas BAP yang dijadikan landasan penetapan tersangka klien kami. Jika prosedur dasarnya sudah cacat, maka seluruh proses hukum yang dibangun di atasnya ikut cacat,” tegas Korneles Serin, SH, MH.
Publik Tanimbar kini menunggu dengan napas tertahan: mampukah Jaksa Garuda Cakti Vira Tama membersihkan namanya dari tumpukan kejanggalan ini, atau justru semakin banyak fakta yang terkuak?








































































Discussion about this post