Tanimbar, Trending-Maluku.com – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan laporan polisi nomor LP/B/06/III/2026/SPKT/Polsek Kormomolin tertanggal 25 Maret 2026.
Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan bersama terhadap korban Saudara Silfester Kelbulan, warga Desa Meyano Das.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diabaikan. Saat ini, penanganan perkara telah resmi dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti secara profesional.
Kendala Teknis di Lapangan
Kapolsek Kormomolin, Ipda I Gede Hendra B. Arimbawa, dalam keterangannya kepada media humas pada Minggu (24/05/26) siang menjelaskan bahwa Polsek Kormomolin saat ini mengemban tugas pokok Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan tidak memiliki unit penyidikan mandiri.
“Oleh karena itu, setiap laporan pidana harus dilimpahkan ke tingkat Polres,” ungkap Kapolsek.
Terkait persepsi keterlambatan penanganan, pihak kepolisian meluruskan beberapa kendala teknis yang terjadi di lapangan:
Kendala Hasil Visum
Proses administrasi pelimpahan sempat tertunda karena kendala pemenuhan alat bukti Visum et Repertum dari Puskesmas Alusi Kelaan.
Dokter yang memeriksa sempat tidak berada di tempat karena adanya libur nasional serta pelaksanaan dinas di Saumlaki.
Hasil visum baru berhasil diambil oleh petugas pada tanggal 22 April 2026 setelah berkoordinasi langsung dengan dokter yang bersangkutan.
Proses Pelimpahan Berkas
Segera setelah hasil visum lengkap, pada tanggal 23 April 2026, Polsek Kormomolin langsung mengirimkan surat pelimpahan laporan polisi beserta berkas pendukung ke Polres Kepulauan Tanimbar.
Kendala Administrasi Sium
Pada tanggal 6 Mei 2026, setelah dilakukan pengecekan silang (cross-check) akibat adanya kendala surat yang tercecer di bagian administrasi (Sium/Spri), Kapolsek Kormomolin segera menerbitkan ulang surat pelimpahan pada hari yang sama.
Status Perkara Saat Ini
Surat pelimpahan berkas telah mendapat disposisi resmi dari Kapolres Kepulauan Tanimbar dan sudah diterima sepenuhnya oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk masuk ke tahap penyelidikan hingga penyidikan lebih lanjut.
Imbauan untuk Warga
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Olofianus Batlayeri, mengimbau kepada para tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta warga di Desa Meyano Das dan Desa Kilmasa untuk tetap tenang, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana antardesa.
“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan bersama-sama menjaga persaudaraan serta kondusivitas lingkungan antardesa,” terangnya.
Komitmen Transparansi
Kasi Humas menjelaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar akan terus bergerak cepat dan responsif dalam menyelesaikan setiap tahapan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan, adil, dan lurus berdasarkan hukum yang berlaku tanpa ada keberpihakan,” tutup Kasi Humas.






































































Discussion about this post