AMBON, MALUKU — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (DPW PMPI) Maluku mendesak Kapolda Maluku mengevaluasi hingga mencopot Kapolres Buru Selatan (Bursel), AKBP Andi Parningotan Lorena.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Markas Polda Maluku, Jumat (16/10/2026), sebagai bentuk protes atas penanganan sejumlah perkara hukum di Kabupaten Buru Selatan yang dinilai belum memberikan kepastian.
Dalam aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT itu, PMPI Maluku menyoroti penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Waesama, laporan dugaan penghinaan agama di Kecamatan Leksula, serta perkara dugaan oli atau pelumas palsu yang melibatkan Arief Tjitro Kusuma.
PMPI menilai sejumlah persoalan tersebut membutuhkan evaluasi serius dari pimpinan kepolisian, terutama menyangkut transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Koordinator Lapangan PMPI Maluku, Risman Solissa, mengatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara-perkara tersebut. Mereka meminta Kapolda Maluku tidak mengabaikan tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi.
“Kasus-kasus itu tidak ada perkembangan penanganan sama sekali. Untuk itu Bapak Kapolda harusnya mengevaluasi kinerja Kapolres Bursel atau bahkan dicopot saja,” kata Solissa.
Tiga Tahun Kasus Pembunuhan Belum Terungkap
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama PMPI Maluku adalah kasus pembunuhan di Kecamatan Waesama. Menurut mereka, perkara tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun, tetapi belum menghasilkan penetapan pelaku sebagaimana disampaikan dalam tuntutan aksi.
Solissa menyebut demonstrasi di Polda Maluku terkait kasus tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, pihaknya menilai belum ada perkembangan yang memadai untuk menjawab tuntutan keluarga korban dan masyarakat.
“Sudah empat kali kita melakukan aksi di Polda Maluku tentang pembunuhan di Kecamatan Waesama di Buru Selatan. Sudah tiga tahun berlalu tapi belum ada penetapan pelaku,” ujarnya.
PMPI mendesak Kapolda Maluku mengevaluasi langkah penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk upaya pencarian dan pengungkapan pelaku. Mereka juga meminta agar perkembangan perkara disampaikan secara jelas kepada keluarga korban.
Bagi PMPI, lamanya proses penanganan perkara tersebut menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja aparat yang bertanggung jawab.
Mereka mendorong agar tindakan evaluasi terhadap Kapolres Bursel dilakukan apabila ditemukan kelalaian atau ketidakprofesionalan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Perkara Oli Palsu Dipertanyakan, Barang Bukti Disorot
Selain kasus pembunuhan, PMPI Maluku mempersoalkan penanganan perkara dugaan oli atau pelumas palsu yang melibatkan Arief Tjitro Kusuma.
Dalam tuntutannya, organisasi tersebut mempertanyakan perbedaan jumlah oli yang disebut disita dengan jumlah yang menurut mereka tercatat sebagai barang bukti di Polres Buru Selatan. PMPI juga mempertanyakan proses pengujian laboratorium dan perkembangan penanganan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Solissa mengklaim sekitar 5.300 unit oli telah disita, tetapi hanya 2.000 unit yang menurutnya menjadi barang bukti di Polres Buru Selatan.
“Oli palsu yang ditangkap dan disita ada 5.300, tetapi yang jadi barang bukti di Polres Buru Selatan hanya 2.000. Oli palsu itu juga tidak melewati uji laboratorium. Ada tiga pelaku, namun dua pelaku sampai sekarang sudah ditetapkan tersangka tapi belum ditangkap,” ungkapnya.
Klaim tersebut menjadi salah satu dasar PMPI meminta Kapolda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara. Mereka mendesak adanya kejelasan mengenai pencatatan dan pengamanan barang bukti, hasil pengujian laboratorium, serta dasar hukum setiap tindakan penyidikan.
PMPI juga meminta agar penggunaan hasil pemeriksaan laboratorium ditelusuri, termasuk kejelasan hasil pengujian dari lembaga yang berwenang apabila menjadi rujukan dalam perkara tersebut.
Organisasi itu turut meminta peninjauan objektif terhadap dasar dan kebutuhan penahanan Arief Tjitro Kusuma. Menurut mereka, setiap keputusan terkait penahanan maupun permohonan penangguhan penahanan harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi PMPI, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan sepihak. Mereka meminta pimpinan Polda Maluku memastikan seluruh proses berjalan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dugaan Penghinaan Agama di Leksula Ikut Disorot
PMPI Maluku turut menyoroti laporan dugaan penghinaan terhadap agama Islam di Kecamatan Leksula. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang melibatkan dua perempuan.
Solissa mengatakan pihaknya menilai belum ada langkah hukum yang memadai sebagaimana diharapkan masyarakat.
“Video tentang penistaan agama yang dilakukan oleh dua orang perempuan pernah viral. Kami melihat Kapolres Buru Selatan sampai hari ini belum melakukan langkah-langkah hukum,” katanya.
Atas persoalan itu, PMPI meminta Kapolda Maluku memeriksa status laporan, dasar hukum tindakan terhadap pihak yang dilaporkan, serta langkah lanjutan yang telah dilakukan penyidik.
Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, apabila ditemukan melalui pemeriksaan, ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Kapolda Diminta Turun Tangan
Rangkaian persoalan tersebut menjadi dasar PMPI Maluku mendesak Kapolda Maluku mengambil langkah konkret. Mereka meminta evaluasi terhadap penanganan setiap perkara, pemeriksaan terhadap prosedur penyidikan, serta penyampaian perkembangan penanganan secara tertulis kepada perwakilan massa aksi.
PMPI menegaskan tuntutan pencopotan Kapolres Bursel merupakan bentuk desakan organisasi agar pimpinan kepolisian mengevaluasi tanggung jawab dan kinerja jajaran di wilayah tersebut.
Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, serta menghasilkan kejelasan bagi masyarakat yang menantikan kepastian hukum.
Poin-poin tuntutan demonstrasi diterima langsung oleh Kasubdit Sosial Budaya Ditintelkam Polda Maluku, Kompol Muhammad Musaad. Ia memastikan bahwa tuntutan tersebut akan diserahkan kepada pimpinan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Kapolres Buru Selatan maupun Polda Maluku mengenai substansi tuntutan tersebut dalam informasi yang diterima redaksi. Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara-perkara yang dipersoalkan PMPI Maluku.***














Komentar