Kasus Kematian Fikram Heluth, Pengacara Keluarga Desak Kapolda Maluku Evaluasi Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:03 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Tim Penasihat Hukum keluarga almarhum Fikram Heluth mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus kematian warga Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Sapalatu pada 27 Agustus 2026.

Tim penasihat hukum, Minggu (11/10) menyoroti perkembangan penanganan perkara yang menurut mereka belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Berdasarkan informasi yang diterima tim, baru lima saksi yang diperiksa penyidik, sementara 12 saksi telah diajukan untuk dimintai keterangan dan enam nama lainnya diminta untuk didalami keterangannya.

Desakan tersebut disampaikan tim penasihat hukum yang terdiri atas Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., Herman Masry, S.H., dan Umar Lebe Tuasikal, S.H. Mereka meminta Kapolda Maluku dan Kapolres SBB memastikan seluruh petunjuk yang relevan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

Abdul Safri Tuakia mengatakan pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Fikram.

Karena itu, ia meminta penyidik segera memanggil saksi-saksi yang telah diajukan pihak keluarga.

“Kami meminta Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menurut informasi yang kami terima, baru lima saksi yang diperiksa, padahal kami telah mengajukan 12 saksi. Para saksi sudah ada dan menunggu untuk diperiksa,” kata Abdul Safri dalam keterangan tim penasihat hukum.

Ia menegaskan, pihaknya berharap penyidik Polres SBB dapat mempercepat proses pemeriksaan tanpa mengabaikan ketelitian dalam menguji keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Menurut dia, penanganan perkara tidak cukup hanya mengandalkan sejumlah keterangan yang telah diperoleh.

Penyidik perlu membangun rangkaian peristiwa secara utuh melalui pemeriksaan saksi, pencocokan keterangan, serta pendalaman bukti-bukti yang berkaitan dengan kematian korban.

Soroti Temuan di Lokasi Kejadian

Selain pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum meminta penyidik mendalami sejumlah hal yang menurut mereka masih memerlukan penjelasan, termasuk temuan bercak darah di sekitar lokasi kejadian dan kondisi tubuh korban yang menjadi perhatian keluarga.

Abdul Safri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun pihaknya, terdapat dugaan bahwa kekerasan terhadap korban mungkin terjadi sebelum jenazah ditemukan dalam keadaan tergantung.

Namun, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan forensik, analisis tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan alat bukti lain yang sah. Penentuan penyebab kematian maupun ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Temuan di sekitar TKP, kondisi tubuh korban, dan keterangan para saksi merupakan hal-hal yang perlu ditelusuri secara serius. Kami meminta agar setiap petunjuk yang relevan diperiksa dan diuji secara ilmiah sehingga peristiwa yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.

Hasil Autopsi Juga Dipersoalkan Keluarga

Kasus kematian Fikram sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah jenazahnya ditemukan di kawasan Sapalatu, jalan akses menuju lokasi tambang Gunung Tembaga, Desa Luhu, pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu.

Pemberitaan media ini sebelumya pada 2 September 2026 menyebutkan bahwa tim forensik RSUD Masohi bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres SBB telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban di tempat pemakaman umum Desa Luhu pada 1 September 2026 untuk kepentingan pemeriksaan medis-forensik.

Sementara itu, MalukuNews.co dan KlikMaluku.com pada pertengahan September memberitakan bahwa hasil autopsi yang disampaikan kepolisian menyebutkan penyebab kematian korban adalah kegagalan pernapasan akibat terhalangnya jalan napas karena tekanan kuat pada leher oleh kekerasan tumpul yang dinilai sesuai dengan penggantungan.

Dokumen hasil pemeriksaan tersebut juga menyebutkan tidak ditemukan luka lain yang berkontribusi terhadap kematian korban.

Meski demikian, keluarga melalui penasihat hukumnya mempertanyakan sejumlah aspek dari hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam pemberitaan KlikMaluku.com pada 17 September 2026, pihak keluarga menyatakan masih terdapat kondisi pada tubuh korban yang menurut mereka membutuhkan penjelasan secara ilmiah dan forensik.

Perbedaan pandangan antara keluarga dan hasil pemeriksaan yang telah diberitakan itu menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami dalam konteks penanganan perkara.

Namun, keberatan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembunuhan. Demikian pula, penyebab kematian secara medis tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai rangkaian peristiwa yang mendahului kematian korban.

Baca Juga :  Jumat, 16 Mei 2025: Muscalub HIPMI Buru Fokus pada Kolaborasi Pengusaha Daerah

Karena itu, tim penasihat hukum meminta agar setiap keberatan dan petunjuk yang relevan ditelaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hasil pemeriksaan forensik maupun kemungkinan ditemukannya bukti baru.

Kapolres SBB Diminta Pastikan Penyidikan Berjalan

Tim penasihat hukum juga meminta Kapolres SBB mengambil langkah konkret untuk memastikan proses pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti berjalan sesuai kebutuhan penyidikan.

Menurut Abdul Safri, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan keluarga perlu dilakukan untuk menguji berbagai informasi yang telah dihimpun serta memperjelas hubungan antara keterangan saksi, kondisi TKP, dan hasil pemeriksaan forensik.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyidik harus bekerja cepat, tetapi tetap cermat dan profesional. Kami meminta Kapolres SBB memastikan saksi-saksi yang telah diajukan diperiksa dan setiap petunjuk yang relevan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Tim penasihat hukum juga berharap Kapolda Maluku melakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara, termasuk mengidentifikasi hambatan penyidikan dan memastikan komunikasi mengenai perkembangan kasus kepada keluarga berjalan sesuai ketentuan.

Keluarga Menuntut Kepastian Hukum

Bagi keluarga korban, kepastian hukum menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang masih muncul terkait kematian Fikram Heluth.

Tim penasihat hukum menilai keluarga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Abdul Safri mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan mendorong aparat kepolisian menindaklanjuti seluruh petunjuk yang relevan. Ia berharap perkara tersebut ditangani secara terbuka, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah.

“Kami meminta Kapolda Maluku mengawal penanganan kasus Fikram Heluth sampai tuntas. Keluarga membutuhkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Setiap fakta harus diuji dan setiap petunjuk yang relevan harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tim penasihat hukum menegaskan, langkah yang mereka dorong meliputi pemeriksaan saksi yang telah diajukan, pendalaman terhadap nama-nama yang diminta untuk diperiksa, serta pengujian bukti dan petunjuk yang berkaitan dengan kematian korban.

Mereka berharap seluruh proses tersebut dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhum Fikram Heluth.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru