Namlea, Maluku– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru telah menyerahkan tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.
Tersangka berinisial BM alias Buhari diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor: B-130/Q.1.14/Eku.1/02/2025, tertanggal 13 Februari 2025.
“Tahap dua sudah kita lakukan kemarin di Kejari Buru,” ujar Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara oleh tim penyidik Satreskrim Polres Buru telah selesai, dan selanjutnya proses hukum akan berlanjut di tingkat kejaksaan hingga ke persidangan.
“Setelah ini, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut bersama jaksa hingga disidangkan,” tambah AKBP Sulastri.
Tersangka diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
BM diamankan pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIT di belakang rumahnya, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka meliputi:
- 1 lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram
- 1 buah kanna yang terpecah menjadi 4 bagian
- 1 brander las merek Wipro yang tersambung dengan 2 selang sepanjang masing-masing 8,17 meter
- 1 kompresor angin merek Tsurumi
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Buru.***