Ambon, Maluku– BPJS Kesehatan Cabang Ambon terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) yang digelar di Santika Hotel Ambon beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun trendingmaluku.com, Selasa (25/02) menyebutkan, kegiatan digelar pada Rabu 2 Februari lalu. Bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para karyawan hotel mengenai hak, kewajiban, serta manfaat layanan JKN, termasuk pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN dan larangan gratifikasi bagi Duta BPJS Kesehatan.
JKN sebagai Jaminan Perlindungan Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, menegaskan bahwa JKN merupakan jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta agar mereka dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap orang, termasuk pekerja di Santika Hotel Ambon, wajib menjadi peserta JKN. Dengan kepesertaan yang aktif, mereka dapat mengakses layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Harbu.
Hak dan Kewajiban Peserta JKN
Dalam sesi sosialisasi, Harbu menjelaskan bahwa peserta JKN berhak memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) mitra BPJS Kesehatan. Namun, ia juga menekankan pentingnya kewajiban peserta untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.
“Dengan membayar iuran tepat waktu, peserta turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan Program JKN, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh peserta,” jelasnya.
Khusus bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk karyawan Santika Hotel Ambon, iuran JKN dipotong sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Besaran iuran ini mencakup perlindungan bagi pekerja, pasangan, serta tiga anak dengan manfaat kelas rawat sesuai dengan upah yang diterima.
Kemudahan Akses Layanan dengan NIK dan Mobile JKN
Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses layanan, BPJS Kesehatan telah mengoptimalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta JKN. Dengan menunjukkan NIK, peserta dapat mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta juga dapat menggunakan kartu JKN digital melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Aplikasi Mobile JKN menyediakan berbagai fitur, seperti penggantian fasilitas kesehatan, antrean online, serta akses kanal layanan lainnya seperti Pandawa, Care Center 165, Aman JKN, dan BPJS Online,” ungkap Harbu.
Layanan Gawat Darurat dan Antusiasme Peserta
Salah satu karyawan Santika Hotel Ambon, Yayan Mulyana, mengajukan pertanyaan mengenai prosedur layanan dalam keadaan gawat darurat.
Menjawab pertanyaan tersebut, Harbu menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat, peserta JKN dapat langsung menuju rumah sakit tanpa perlu rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Peserta JKN akan segera mendapatkan penanganan di rumah sakit. Kondisi gawat darurat akan ditentukan oleh dokter penanggung jawab, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran terkait akses layanan,” jelasnya.
Komitmen BPJS Kesehatan Ambon dan Santika Hotel Ambon
Di akhir kegiatan, Harbu menyampaikan apresiasi kepada Santika Hotel Ambon dan seluruh karyawannya yang telah berpartisipasi dalam kegiatan PIL ini.
“Kami berharap semakin banyak peserta JKN yang memahami manfaat program ini, sehingga mereka dapat menggunakan layanan kesehatan dengan lebih baik dan menjalankan kewajiban kepesertaan dengan optimal,” pungkasnya.
Dengan adanya kerja sama antara BPJS Kesehatan Ambon dan Santika Hotel Ambon, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan melalui JKN semakin meningkat, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan produktif tanpa khawatir terhadap akses layanan kesehatan.***